Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Kompres

Jawa Timur153 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan Suwandi alias Sumardi pelaku pencurian di Pondokan Tanah Tegal Dsn. Gubug Klakah, Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada hari Minggu yang lalu(02/03). Dengan korban bernama Jakfar Shodiq, warga Dsn.Gubug Klakah RT.1 RW.3 Ds.Gubug Klakah Kec.Poncokusumo Kab.Malang, Kamis (05/03/2020).

Kejadian berawal pada hari Minggu (09/02/2020 )sekira pukul 09.00 wib, korban baru mengetahui bahwa mesin kompres tanaman miliknya hilang, mengetahui hal tersebut korban kemudian melaporkan ke polsek setempat.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan info bahwa barang hasil kejahatan oleh pelaku dijual di daerah Poncokusumo. Setelah berhasil mengamankan penadah, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek untuk diselidiki lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya sepeda Motor Yamaha Vega No.Pol.N.6246.EW Warna Silver dan STNK sebagai sarana kejahatan, 1 (satu) unit mesin kompres tanaman Merk Honda dan selang warna kuning panjang kurang lebih 75 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebanyak Rp.3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Kini pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.