Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan

Jawa Timur119 Dilihat
Pelaku pengeroyokan bernama Ngaturi alias Dober yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Poncokusumo telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di Desa Pajaran, Kec. Poncokusumo Kab. Malang, Minggu (29/09/2019).

Korban bernama Burhanudin merupakan warga Dsn. Tondoasri Rt 49 Rw. 14 Desa Pajaran Kec. Poncokusumo Kab. Malang. Dengan saksi bernama Siamin (60) warga Desa Pajaran Kec. Poncokusumo Kab. Malang dan Agus (40) warga Desa Pajaran Kec. Poncokusumo Kab. Malang.

AKP. Octa Panjaitan S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo AIPTU Andik Risdianto menyampaikan bahwa “Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat korban mendatangi acara selamatan desa yang diadakan didesa Pajaran kec. Poncokusumo dengan membawa tumpeng sebagai syarat ikut selamatan desa tersebut, setibanya dilokasi korban meletakan tumpeng tersebut sesuai dengan perintah panitia, kemudian ketika akan mulai acara perebutan tumpeng tiba-tiba ada seseorang bernama TIA (anak kandung pelaku) menghancurkan/merusak tumpeng , merasa tidak terima dengan perlakuanu TIA, adik korban bernama Jainul sempat memarahinya” terangnya.

“Hingga terjadilah perkelahian antara Jainul dan TIA, setelah itu korban berusaha melerai keduanya dan membawanya ketempat berjauhan, karena salah faham dengan perkelahian yang melibatkan anaknya (TIA), pelaku sontak menyerang korban bersama sama dengan anaknya dan beberapa orang lainnya, sehingga mengakibatkan korban luka pada bagian kepala, wajah, dan badannya karena di injak injak serta tendangan para pelaku” tutupnya.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Poncokusumo. Setelah mendapat info bahwa pelaku berada di Dsn Tulusayu Desa Tulusbesar Kec. Tumpang Kab. Malang melarikan diri, kemudian dilakukan penangkapan pelaku yang bernama Ngaturi alias Dober yang merupakan warga Desa Pajaran Rt. 53 Rw. 13 Kec. Poncokusumo Kab. Malang.

Polisi pun kemudian mengamankan barang bukti hasil visum korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain (DPO). Kini pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.