Unit Reskrim Polsek Jabung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Jawa Timur161 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung.

Malang, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Jabung telah berhasil mengamankan Diki Andrian (21) warga Dsn. Keden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Minggu (22/03) sekitar pukul 20.30 wib di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (30/02/2020).

Kronologis kejadian berawal saat korban hendak menjual sepeda motornya merk honda C 86 Nopol: DK 3474 CZ yang sudah dimodifikasi menjadi C 70 warna biru dengan menawarkan melalui facebook. Selanjutnya pelaku menghubungi korban melalui masenger mengatakan hendak membeli sepeda motor tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku.

Pada hari Minggu 22 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib, pelaku meminta kepada korban untuk bertemu langsung dengan membawa sepeda motor tersebut di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Setelah bertemu dengan korban, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk di coba mesinya. Ternyata pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban mencoba menghubungi pelaku akan tetapi nomor hp dan masengger korban sudah di blokir oleh pelaku.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jabung akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku dan Barang bukti di amankan ke Polsek Jabung guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 (Satu) Buah hand Phone merk evercoss warna hitam milik tersangka, dan 1 (Satu) Unit sepeda motor honda type C 86 warna hitam th 1997 No Pol: DK 3474 CZ, No Rangka:MH1GGHA11VK008663, No Mesin: GGHAE1008625 ( Yang sudah di modifikasi menjadi honda C 70 warna biru) milik korban.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 378 dan 372 KUHP tentang perkara penipuan dan penggelapan.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.