Unit PPA Reskrim Polres Subang Gelar Kasus Pencabulan Guru Agama Kepada Muridnya

Subang126 Dilihat

Subang, Medianasional.id – Seorang oknum guru agama di Kalijati Subang harus berurusan dengan aparat kepolisian, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli muridnya sendiri.

Guru Agama berinisial DAN (45), warga Kalijati Subang, akhirnya diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan biadabnya.

ADVERTISEMENT

“Sementara modus pelaku adalah mengajarkan pelajaran Agama terhadap santri nya, namun pelaku justru diduga melakukan aksi pesetebuhan dan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri,” kata Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, pada saat Jumpa pers dengan awak media di Mapolres Subang, Rabu (22/06/2022).

Sebelumnya pun, lanjut Kapolres, perbuatan DAN tersebut belum di ketahui pihak keluarga korban, namun setelah Korban E menuliskan sesuatu hal yang di alaminya di secarik kertas, dan tentunya tulisan tersebut adalah berisi curahan hati seorang anak perempuan, Aksi DAN yang berstatus ASB tersebut terbongkar, setelah korban E menuliskan yang dialaminya dalam secarik kertas. Namun setelah tertulis di secarik kertas tersebut, langsung di ketahui keluarga korban, dan tentunya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Aksi bejad pelaku telah melampiaskan napsunya kepada korban lebih dari 10 kali, dan terjadi sejak Desember 2020 yang lalu,” terang Kapolres

Pelaku sering mendoktrin terhadap korban dan menegaskan ketika melakukan aksi bejadnya selalu mengatakan bahwa ini bagian dari proses belajar mengajar.

“Sipelaku ini melakukan kejahatan terhadap korban dengan mengatakan, anggap saja ini sebagai proses belajar, dan meniatkan belajar supaya dapat rido dari guru,” ungkap AKBP. Sumarni.

Selanjutnya, atas perbuatan bejat nya tersebut, pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat 1 junto psal 76 G atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 junto asal 876 e dan atau 82 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto uu 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 /2016 tentang perubahan kedua atas uu 23/2002 tentang ppencabulaan anak

“Pelaku di jerat hukuman minimal 5 tahun, sedangkan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Sumarni.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.