TSK dan BB Belum Diserahkan Ke JPU KarenaTerkonfirmasi Positif Covid-19, Kasi Penkum dan Pemred Sampaikan Hal ini

Jakarta856 Dilihat
Surat Prihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Hasil Penyidikan yang diterbitkan Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) pada tanggal 15 Februari 2022.

Jakarta, medianasional.id- Sesuai surat mengenai Prihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Hasil Penyidikan yang diterbitkan Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) pada tanggal 15 Februari 2022,bahwa Penyidik belum dapat melaksanakan pengiriman (penyerahan) tersangka (TSK) Regen Roy Rogers Yaas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat.

Pasalnya, Tersangka Regen Roy Rogers Yaas  disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkara tindak pidana bersama-sama di muka umum  terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai dengan hasil SWAB Antigen Covid-19 tertanggal 14 Februari 2022 di Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani, Bayu Suwanto, S.Tr.Kes.

Sehingga isi surat mengenai Prihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Hasil Penyidikan yang dimaksud menyebut, bahwa belum dapat dilaksanakan pengiriman tersngka dan Barang Bukti (BB) kepada JPU Kejati Papua Barat pada tanggal 14 Februari 2022, dan surat tersebut juga menjelaskan, bahwa pengiriman (penyerahan) tersangka dan Barang Bukti (BB) setelah tersangka dinyatakan sembuh total oleh dokter.

Keterangan hasil SWAB Antigen Covid-19 Tersangka tertanggal 14 Februari 2022 di Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani, Bayu Suwanto, S.Tr.Kes.

Selain itu tertuang dalam surat mengenai Prihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Hasil Penyidikan yang diterima korban dari penyidik melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/2/2022), bahwa mengenai Prihal yang berhubungan dengan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, penyidik akan memberitahukan kondisi perkembangan kesehatan tersangka.

Sementara Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti yang dimaksud tertunda.

“Perkara sudah P21 pak, dan penyerahan Tersangka dan Barang Buktinya masih tertunda, karena Tersangka terkonfirmasi Positif Covid-19, saat ini tersangka menjalani Isolasi mandiri (Isoman),” ujar Billy sapaan akrab Kasi Penkum.

Menurutnya, setelah dinyatakan negatif Covid-19 Tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan kepada pihaknya (Kejati Papua Barat).

“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, itu tidak lama, ya 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kedepan,Tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke kami,” tandas Kasi Penkum Kejati Papua Barat.

Untuk itu, Pemimpin redaksi (Pemred) SKU Media Nasional, Amsir Sapernong, S.H meminta kepada Polda Papua Barat, bahwa saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti digelar Press Releas, Konferensi Pers demi terwujudnya keterbukan dan transparansi dalam penanganan perkara yang dimaksud yang saat ini menjadi perhatian Publik.

“Saya berharap Polda Papua Barat menggelar Konferensi Pers sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” pungkas Pemred.(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses