KENDAL- medianasional.id- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Batang dalam pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Dukungan tersebut ditandai dengan pelaksanaan pengecekan lapangan terkait rencana penggunaan kawasan hutan sebagai akses jalan menuju lokasi TPST.
Perhutani menyampaikan bahwa pembangunan TPST berada di sebelah utara kawasan hutan petak 79A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, sehingga membutuhkan akses jalan yang melintasi kawasan hutan milik Perhutani.
Pengecekan lapangan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Perhutani KPH Kendal, serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) VI Pekalongan guna memastikan kesesuaian lokasi dan ketentuan perizinan.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedy Mulyadi, melalui Kepala Seksi Utama Penataan Batas Kawasan Hutan, menegaskan bahwa secara prinsip Perhutani mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, termasuk adanya rekomendasi gubernur dan rekomendasi teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani.
“Kegiatan pengecekan lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani,” katanya, Kamis (18/12/25).
Ia menambahkan, proses penyusunan rekomendasi teknis selalu diawali dengan pengecekan lapangan bersama pemohon dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kondisi riil lokasi yang diajukan.
Sementara itu, Administratur KPH Kendal, Muhadi melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB), Mita Nurdyana, mengingatkan seluruh pihak agar konsisten menjalankan kesepakatan dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan sebelum izin terbit, dan setelah izin diterbitkan seluruh ketentuan harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Ruswanto, mengapresiasi kelancaran pelaksanaan pengecekan lapangan serta dukungan dari seluruh instansi terkait.
Ia berharap pembangunan TPST Surodadi dapat segera terealisasi. Menurutnya, TPST ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengelolaan sampah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja baru, khususnya dari masyarakat sekitar Kecamatan Gringsing.
“TPST ini memiliki multifungsi, tidak hanya sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja. Kami berkomitmen memberdayakan masyarakat sekitar Gringsing,” pungkasnya.(*)






