Lampung Utara | medianasional.id –Masyarakat yang tergabung dalam ormas Sungkai Bunga Mayang (Sabay Sai) mengajukan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Terlampir pada surat No. 10/SK.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG. Bunga mayang yang akan berakhir 31 Desember 2019.
.
Untuk itu, Ormas Sabay Sai yang diketuai oleh Syahbudin Hasan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Instansi terkait lainya, dengan harapan supaya seluruh permasalahan masyarakat yang terjadi dengan pihak PTPN VII dapat segera terselesaikan.
.
Menurut Syahbudin, dalam HGU 10 tersebut terletak dalam areal tiga Desa yaitu,Desa kota napal, Gedung batin, Negara batin Kecamatan sungkai Bunga mayang Kapubaten Lampung Utara, surat di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia,Menteri Agraria dan Kepala BPN RI.
.
Dikatakan Syahbudin, dalam HGU 10 keluhan Masyarakat Negara batin dan Desa gedung batin yang di serah kepada PT. Sinar tehnik mandiri hanya 400 Ha. Saat ini lahan dua Desa ini menjadi kurang lebih 1000 Ha. Yang di kuasai dan di tanami oleh PTPN VII/UU.PG. BM.U
.
“Semestinya keberadaan perusahaan yang tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, member Corpote Sosial Responsibility (CSR) justru sebaliknya perusahaan mengintimidasi, merekrut preman, memenjarakan, memperkarakan hak-hak masyarakat, menyerobot tanah, menggusur tanam tumbuhan dan mengusur tanah inclap Desa negara batin. Kata Syahbudin saat ditemui di Sekretariat Sabay Sai. Sabtu Malam (5/5/2018).
.
Dirinya juga berharap kepada Pemerintah pusat serta instansi terkait agar segera menyelesaikan semua permasalahan seperti dimaksud.
.
“Kami berharap kepada pemerintah pusat dan intansi terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat,” Pungkasnya. (**1L)