Toko Pojok Jaya Bebas Jualan Miras dan Kebal Hukum

Batang95 Dilihat

Batang,medianasional.id
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, mengeluh dengan adanya agen  penjual  Minuman Keras (MIRAS) jenis AO dan lain lain, yang terletak tidak jauh dari Kantor Kecamatan Limpung dan kantor Polsek Limpung, hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dan  sangat meresahkan masyarakat, serta  merusak moral Pemuda generasi Bangsa.

Hal itu disampaikan para tokoh masyarakat setempat pada hari Senin tanggal 15/2/2021 ketika tim Wartawan bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat usai melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Limpung.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat Limpung menerangkan “dengan adanya agen miras Toko Pojok Jaya di depan Kecamatan, masyarakat Limpung lebih mudah untuk membeli Miras, tentunya akan mempengaruhi generasi muda dan merusak penerus bangsa, “terang tokoh masyarakat Limpung.

Salah satu Tokoh masyarakat berinisial (SA) juga menambahkan ” padahal sudah jelas bahwa penjualan miras katanya dilarang keras oleh pemerintah dan melanggar Undang Undang tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan Anak muda, seperti contoh tindak pidana kriminal apapun yang sering dilakukan anak muda, kebanyakan efek dari minuman keras, ” ujar salah satu tokoh masyarakat Limpung.

Setelah tim awak media Jateng klarifikasi ke pihak pemilik toko, pemilik toko menegaskan ” bahwa saya sudah ngasih atensi ke pihak oknum Kepolisian dan Kecamatan jadi tidak takut kalau tidak boleh jualan miras, suruh tutup pabriknya, “tegas pemilik toko kepada Awak Media Jateng.

Selain itu sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Limpung sangat berharap agar pemerintah kecamatan dan pihak penegak hukum agar memberantas tuntas adanya agen miras di Limpung supaya bisa mengurangi menekan angka kriminal apapun yang sering terjadi wilayah Kecamatan Limpung, “pungkasnya.               # Sukirno

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.