Tingkatkan Pendapatan Daerah, Komisi C DPRD Sosialisasi Perda Parkir

Jawa Tengah, Kendal397 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah, Komisi C DPRD Kendal melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No 10 tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kendal Jawa Tengah, Kamis (2/2/23).

Sosialisasi diikuti oleh, puluhan pemenang lelang parkir di Kabupaten Kendal, Anggota Komisi C DPRD Kendal, Muhammad Zaenudin dan M Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan Kendal serta Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kendal, Muhammad Zaenudin mengatakan, sosialisasi dilakukan agar Perda yang mengatur tentang pelaksanaan dan pengelolaan parkir yang dikelola oleh lembaga ataupun perorangan ada kepastian hukumnya.

“Sehingga pengelolaan parkir ini bisa tertib, nyaman, aman. Yang hasilnya akan meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Zaenudin.

Dikatakan Zaenudin saat ini, pemerintah daerah menargetkan sekitar Rp. 700 juta sekian dari pendapatan parkir.

Dia berharap itu bisa tercapai, karena hasilnya nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan, pemberdayaan perekonomian dan lain-lainnya.

“Itu akan kembali lagi untuk masyarakat Kendal,” bebernya.

Menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi yang menginginkan agar juru parkir diperhatikan kesehatan, Muhammad Zaenudin mengatakan, akan mengkoordinasikan dengan Komisi D, karena komisi itu yang bermitra kerja dengan Dinas Kesehatan.

“Kami koordinasikan. Itu juga nanti bisa dimasukkan dalam klausul kontrak parkir. Sehingga petugas parkir juga mempunyai jaminan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” terang Zaenudin.

Sebelumnya, salah satu peserta sosialisasi saat sesi tanya jawab meminta agar kesehatan juru parkir dipikirkan, karena pekerjaan juru parkir rawan mengalami kecelakaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki berharap, para pengelola parkir komitmen untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi konsensus kontrak bersama dalam pengelolaan jasa parkir yang ada di Kabupaten Kendal.

“Karena muara dari semua ini, untuk peningkatan pendapatan asli daerah, pembukaan lapangan kerja dan juga untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” tandas Wabup Basuki.

Sebagai informasi, PERDA Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2021, mencakup tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses