Tindakan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Petieskan Surat Dari Pemrov DKI Menuai Pertanyaan

Jakarta95 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Tindakan Ditjen (Direktorat Jendral) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memetieskan surat keterangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemrov DKI Jakarta, sehingga tidak dibahas dalam gelar perkara menuai pertanyaan.

Dimana Surat Keterangan No.1202/IV.1.211.09 tanggal 25 September 2013 kepada Mardan Bin Solihin itu seharusnya dapat sebagai salah satu alat bukti pengakuan Pemda DKI dalam menggunakan lahan Mardan.

Demikian diungkapkan Yoni Manurung selaku kuasa dari Mardan Bin Solihin ahli waris tanah yang terkesan haknya diserobot dengan terbitnya Sertipikat Hak Pakai No. 116/Cilandak Barat atas nama Pemda DKI.

Yoni menyatakan heran, sebab data pendukung berupa Surat Keterangan dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang menerangkan akan mengembalikan hak tanah atas nama ahli waris Mardan Bin Solihin yang terletak di Jalan TB. Simatupang RT 16/06 Cilandak Barat tidak masuk dalam gelar perkara internal.

“Sejatinya surat dari Pemda DKI itu dibawa saat gelar perkara internal di BPN sebagai informasi faktual dalam mengungkap kebenaran dari sisi riwayat tanah,” kata Yoni Manurung.

Dirinya mempertanyakan, kenapa dan untuk kepentingan apa surat itu tidak ditongolkan?

Yoni menambahkan, dalam penanganan kasus, seorang pejabat sejatinya melakukan upaya mencari, mengumpulkan data, serta melakukan kajian guna mengambil keputusan.

“Saya katakan, Ditjen Penanganan Sengketa Agus Widjayanto tidak bijaksana dalam penanganan kasus tanah Cilandak. Hal yang wajar dia mencari dan menggali fakta untuk keputusan kedepanya. Ini sebaliknya, ada data yang disodorkan malah tidak dibahas dalam gelar perkara,” tandasnya.

Perlu diketahui kasus sebidang tanah tersebut sudah digelar di pengadilan dengan putusan penolakan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Pakai No.116/Cilandak Barat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 401/Pdt/2009/PT.DKI tanggal 27 Januari 2010.

Sudah sepantasnya hukum menimbulkan keadilan. Namun, karena menerima ketidakadilan, kuasa hukum dari Mardan Bin Solihin akan segera melakukan gugutan banding atas putusan tersebut.

Sementra itu Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB. Agus Widjayanto yang dikonfirmasi terkait tudingan itu tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Penulis: Rap Turnips

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.