Timah Panas Bersarang di Kaki Perampok Saat Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Brebes

Brebes95 Dilihat

 

Brebes, medianasional.id – Kawanan perampok target operasi Resmob Satreskrim Polres Brebes di Paguyangan berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya, Kamis (27/09/2018).

Lima pelaku perampokan spesial rumah kosong yang kerap kali beraksi dengan menggunakan cadar berhasil dibekuk team Resmob Reskrim Polres Brebes pada kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB di tempat persembuyian, karena melawan petugas saat ditangkap empat pelaku di hadiahi timah panas hingga bertekuk lutut.

Kelima kawanan tersebut Arifin (28) Masruri (25), Arif Gunawan (22), Suryono (42), dan Khaerudin (35) kesemuanya warga Paguyangan kabupaten Brebes. Kini kelimanya meringkuk di Mapolres setempat.

Aksi terakhir mereka pada kamis 8 Agustus 2018 di rumah seorang janda Raimah (47) warga Wanatirta kecamatan Paguyangan dengan menggasak sejumlah uang tunai Rp 24 juta dan emas 130 gram, dengan cara menyekap korban sebelum melancarkan aksinya.

Penyergapan serta penangkapan kawanan perampok, dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Brebes Ipda Titok Pramono itu, terbilang cukuo dramatis dan heroik. Dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, tiga jam aparat dibutuhkan waktu untuk melakukan pengintaian hingga penangkapan.

Pertama, pelaku Masruri dan Suryono ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. 45 menit kemudian, tiga pelaku lainnya ditangkap di tempat persembunyian.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, kawanan perampok ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan jajaranya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. “Pada tanggal (8/8) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari lalu, mereka melakukan perampokan di sebuah rumah di Wanatirta. Korban sempat dibekap dan dianiaya pelaku dengan cara diinjak,” ucap Arwansa di Mapolres Brebes, Kamis 27 September 2018.

Peristiwa perampokan berawal ketika korban terbangun dari tidur sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menuju kamar mandi. Namun tiba- tiba dari belakang, dibekap sejumlah orang tak dikenal yang bercadar. “Tangan dan mulut korban diikat pelaku menggunakan kain. Pelaku mengancam kepada korban jika berteriak. Setelah itu, mereka menggasak tas korban berisi uang tunai Rp 24 juta dan emas sekitar 130 gram,” jelasnya.

Kata Arwansa, kelima kawanan perampok itu diancam pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya 1 HP, 1 pisau , 2 potong kain warna kuning dan putih, uang tunai Rp 3 juta sisa hasil perampokan dan 1 unit sepeda motor,” terang dia.

Seorang pelaku bernama Arifin mengaku, hasil perampokan berupa uang tunai puluhan juta dan 130 gram emas digunakan untuk berfoya-foya. “Emasnya kita jual Rp 10 juta. Uangnya digunakan untuk senang-senang, membeli minuman keras dan karokean,” kata Arifin.

Saat melakukan aksi perampokan, dirinya bertugas menyergap korban dan mengikatnya hingga tak berdaya. “Yang nginjak – injak teman saya itu, saya hanya bekap dan ikat korban agar tidak melawan,” ujarnya.

Reporter : Lukman Hakim

Editor : Dian

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.