Tim Cobra Tangkap Pria Asal Kecamatan Klalah, Pelaku Pembacok

Jawa Timur58 Dilihat
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM bersama dengan korban pembacokan.

Lumajang, medianasional.id – Tim Cobra kembali menepati janjinya untuk berusaha mengungkap seluruh kriminal yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Yang terbaru, tim elit bentukan Kapolres Lumajang tersebut menangkap (24/8) Kosnadi (pria, 40 th) warga Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (pria, 42 th).

Pelaku yang berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang sekitar pukul 21.50 WIB.

Pelaku menjadi DPO Tim Cobra Polres Lumajang setelah dirinya bersama Amir Mahmud (pria, 26 th) yang tak lain adalah adik dari Kosnadi dan sudah tertangkap terlebih dahulu, diketahui membacok Dulhari (pria, 62 th) dan juga Niman (pria, 42 th) pada tanggal 12 Agustus 2019.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan bahwa dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut. “Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor, sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah. Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang. Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini” terang pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.

Selain itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati.

“Kedua pelaku diketahui melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati” tutup Hasran yang juga selaku katim Cobra Polres Lumajang.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.