Tim Cobra Polres Metro Bekasi Ungkap Komplotan Curanmor

Bekasi86 Dilihat

Bekasi, medianasional.id – Tim Cobra Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan begal bersenjata tajam yang sudah beraksi di beberapa tempat di Kab. Bekasi.

6 pelaku begal NE (18), AF (18), W (17), D (20), SS (23) dan YS (17) kerap beraksi dengan cara melukai korbannya diantaranya beraksi di depan RM Bebek H Selamet, Jalan Raya Imam Bonjol, Kampung Cibitung, Desa Sukadanau, Cikarang Barat pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengikuti korban berinisial W dan saat di sampai di tempat yang sepi para pelaku memepet korban dan kemudian dengan sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Disaat korban terjatuh dengan sepeda motornya pelaku langsung menghampiri korban sambil memegang senjata tajam”, ungkap Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara. Kamis (1/8/2019).

“Senjata tajam yang digunakan pelaku. Kemudian di saat korban terbangun pelaku langsung membacok korban dan kemudian teman pelaku yang lain meneriaki korban dengan mengatakan ‘udah matiin…matiin’ untuk membuat korban takut dan meninggalkan sepeda motornya,” sambungnya.

Para pelaku juga sudah beraksi di sejumlah tempat seperti di Flyover Tegal Gede Rabu (24/7/2019) dengan merampas sepeda motor Honda Beat, di Kawasan MM2100 sekira bulan Juni 2019 dengan merampas HP, di Cimuning Grand wisata Tambun Selatan sekira bulan Maret 2019 dengan merampas sepeda motor Honda Beat Hitam, di depan PT Hitachi Cikarang Barat pada 20 Juli dimana korban dibacok dan motor Honda Scopy milik korban dirampas.

Pelaku juga beraksi di Pasir Limus Cikarang Utara sekira tanggal 26 Juli 2019 dimana korban dibacok dan motor Vario 150 warna hitam milik korban dirampas, di Flyover Jurong sekira 19 Juli 2019 dengan merampas Honda Beat warna Ijo putih, di Sukatani sekira 22 Juli 2019 dimana korban ditendang dan motor Honda Beat korban dirampas pelaku, di Kawasan Jababeka Cikarang Utara pada 8 Juli 2019 yang dirampas Honda Scopy merah dan di Pasar Serang Cikarang Selatan sekira bulan Mei 2019.

Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan 2 dengan ancaman penjara 12 tahun dan atau Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Toni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.