Tim Cobra Polres Lumajang Menang Pra Pradilan Melawan QNet

Jawa Timur87 Dilihat
Bertempat di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, putusan dari hakim atas sidang gugatan pra peradilan oleh Direksi PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya diketuk juga.

Lumajang, medianasional.id – Bertempat di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, putusan dari hakim atas sidang gugatan pra peradilan oleh Direksi PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang akhirnya diketuk juga. Seperti yang sudah diprediksi sejak awal, permohonan dari penggugat ditolak oleh hakim, Kamis (07/11/2019).

Ada 2 gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yaitu mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap NIswatul dkk serta Pra peradilan tentang penetapan tersangka Karyadi dkk oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kedua gugatan Pra peradilan tersebut, terdapat 13 point pokok yang dituntutkan pemohon yang diajukan kepada hakim, namun hakim menolak semua gugatan yang ditujukan kepada Tim Cobra Polres Lumajang.

Hal tersebut berarti Tim Cobra Polres Lumajang lah yang memenangkan sidang pra peradilan tersebut. Tim Cobra Polres Lumajang memang terbukti mentaati setiap SOP saat menjalankan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus money games white collar crime yang menyeret 3 perusahaan yaitu PT Amoeba International, PT QN International Indonesia dan PT Wira Muda Mandiri.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang sangat bersyukur dengan putusan hakim yang tak mengabulkan permohonan dari penggugat.

“Saya sangat bersyukur sekali setelah hakim mengetok palu bahwasan nya tak mengabulkan gugatan dari pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut

Selain itu, saat para awak media mencoba mewawancarai Ibu Ida Sri Sugiantari selaku kuasa hukum dari penggugat, beliau langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa mau di wawancarai. Tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun, kuasa hukum direksi PT Amoeba International tersebut langsung naik kedalam kendaraan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Lumajang.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.