Tiga Pria di Bantul Ditangkap Usai Keroyok Warga dengan Senjata Tajam

DI.Yogyakarta223 Dilihat

BANTUL,medianasional.id — Unit Reskrim Polsek Sanden, Polres Bantul, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap EEP (41) di Dusun Tegalrejo, Srigading, Sanden, Bantul, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ST alias B (35), DEP alias D (29), dan RDC (30). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga senjata tajam berupa kerambit, celurit, dan pedang, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Kapolsek Sanden AKP Madiono mengatakan, perkara tersebut bermula ketika ST mendapat telepon dari korban. Dalam percakapan itu, korban menyebut kata “Pendekar Bento” yang diduga membuat ST tersinggung.

ST kemudian bersama DEP dan RDC menuju wilayah Srigading. Setelah korban datang bersama seorang saksi, terjadi aksi kekerasan yang dilakukan ketiganya terhadap korban.

Kanit Reskrim Polsek Sanden Ipda Wahyudi Sutanto menjelaskan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda. ST diduga menyerang korban menggunakan celurit, RDC menggunakan pedang, sedangkan DEP menggunakan kerambit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada punggung, kedua tangan dan kaki, serta memar di bagian kepala.

Tiga Tersangka Diamankan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sanden melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para terduga pelaku.

DEP dan RDC berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Samas. Sementara ST yang sempat melarikan diri ditangkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Sanden untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut motif sementara perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati ST setelah disebut “Pendekar Bento” oleh korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.

Polsek Sanden masih melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses