BANTUL medianasional.id — Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial IT (33), warga Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
IT diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,34 gram berikut plastik pembungkusnya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Semail, Bangunharjo, Sewon.
“Petugas menerima informasi bahwa di sekitar wilayah tersebut diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rita, Jumat (2/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, petugas mengarah kepada IT yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian mendatangi rumah IT dan mengamankannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di bawah meja dapur rumah tersebut.
Selain 0,34 gram serbuk kristal yang diduga sabu, polisi turut menyita pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa serbuk kristal, botol plastik yang dirangkai dengan potongan sedotan, bungkus rokok, tisu, sedotan bening, korek api gas, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 warna biru dongker.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” jelas Rita.
Kepada petugas, IT mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S. Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dengan kesepakatan sebanyak 0,5 gram.
“Terduga pelaku mengaku sabu tersebut dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” imbuh Rita.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan IT, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Rita.
Dalam perkara tersebut, IT disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)






