Diduga Tidak Laksanakan Amanah dari Pemberi Wakaf, Nazhir Mengundurkan Diri

Jawa Tengah, Kendal348 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Diduga tidak mampu melaksanakan tugasnya dan melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda dari pemberi wakaf atau wakif, seorang Nazhir di masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Kebondalem, Rt 01 Rw 01, Kecamatan Kendal mengundurkan diri.

Nazhir tersebut menyatakan akan mengembalikan tanah wakaf itu, dan mengundurkan diri dari pengelolaan tanah wakaf dengan Sertifikat Wakaf Nomor: 00023 yang berlokasi di Kelurahan Kebondalem Kendal setelah dilakukan mediasi oleh Camat Kota Kendal dengan pihak-pihak terkait di Kantor Kelurahan Kebondalem Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (30/4/24).

ADVERTISEMENT

Nazhir tersebut diduga merubah peruntukan tanah wakaf tanpa ijin resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang semula ikrar tanah wakaf itu untuk peruntukan Majlis Taklim, namun di ubah peruntukannya menjadi Pondok Pesantren Anak NUR SYAHAD dan SD KARAKTER NUR SYAHAD.

Pembangunan yang dilakukan, juga diduga tidak melalui musyawarah semua pihak, termasuk instansi terkait dan diduga untuk kepentingan pribadi atau keluarga serta tidak ada keterbukaan dalam pengelolaannya.

“Kami dari keluarga wakif tidak akan menerima pengembalian sertifikat tanah wakaf. Harta yang sudah di wakaf kan tidak bisa diminta kembali, dipindah tangankan atau dijual atau yang lainnya. Harta wakaf milik Allah SWT dan sudah milik umum, wakaf hanya bisa dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf yang telah diucapkan,” kata keluarga pemberi wakaf didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Wakaf.

Keluarga pemberi tanah wakaf menegaskan, dalam hal ini yang berhak menerima sertifikat tanah wakaf adalah BWI / KUA setempat, untuk kemudian di tindaklanjuti atau diproses sesuai dengan prosedur tatacara pergantian Nazhir.

“Peruntukan tanah wakaf tetap sesuai ikrar wakaf yang di ucapkan wakif dan yang tertulis di akta ikrar itu yaitu, untuk majlis taklim,” tegasnya.

Adib Muhlasin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal, terkait dengan permasalahan itu mengatakan, kewajiban Nazhir harus melaksanakan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan. Bukan untuk yang lainnya.

“Nazhir ketika tidak bisa melakukan tugasnya bisa diganti atau mengundurkan diri,” katanya singkat.

Sementara itu Fajar Ribut Prayitno, Kepala Kelurahan Kebondalem Kendal mengaku belum mengetahui persis permasalahan tersebut, karena masih baru menjabat lurah di Kelurahan Kebondalem.

“Yang saya tahu setelah saya baca kronologinya, tadinya ikrar tanah wakaf itu untuk peruntukan Majelis Taklim, tapi disitu peruntukannya berbeda,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.