Tiga Mantan Karyawan PT Niaga Indoguna Yasa Layangkan Surat Aduan ke Disnakertrans Kota Ambon

Ambon1373 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Tiga mantan Karyawan PT Niaga Indoguna Yasa (Mr DIY) resmi memasukan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertarns) Kota Ambon. Pengaduan yang disampaikan dalam bentuk surat aduan tiga eks karyawan adalah terkait pelanggaran uang kompensasi berupa pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Niaga Indoguna Yasa (Mr. DIY) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Hotel Santika Lt,2 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

Tiga eks karyawan tersebut adalah, MS, WI dan DM Kepada awak medianasional.id Senin (28 Maret 2022) di Unit Layanan Administrasi Pemkot Ambon. Mereka menyampaikan sebelum diberhentikan, ketiganya dipaksa alias diintimidasi untuk mendatangani surat resign serta membuat surat pernyataan pengunduran diri. Ketiganya mengaku diancam apa bila tidak melakukan tanda tangan surat pernyataan pengunduran diri, akan dipecat dengan tidak hormat, tidak akan menerima gaji bulan berjalan, dan tidak akan diberikan surat pengalaman kerja, serta akan dilaporkan ke Polisi.

Mereka juga menyampaikan selama berkerja dalam kurun waktu dua tahun tidak diberikan uang lembur, bahkan pemecatan yang dilakuan tidak sesuai Standar Operasional Perusahan (SOP) serta perusahaan tersebut tidak memberikan surat peringatan.

“Kami secara sepihak diberhentikan tanpa alasan yang jelas, dan tidak melalui prosedur, sehingga kami terpaksa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon,” ujar mereka,

Menurut salah satu dari ketiga karyawan tersebut mengatakan bahwa ada kejanggalan pada kasus salah satu teman mereka yang juga sudah resign.

“Dimana dia mengetahui menggelapkan uang milik perusahan (drawer kasir) kemudian dia dipecat serta harus mengganti rugi senilai Rp10.000.000, padahal uang yang digelapkan hanya berjumlah Rp5.401.000 yang digunakan untuk membelanjakan barang – barang yang dikira minus pada sistem, sedangkan uang sisa sebesar Rp4.599.000 belum digunakan dan sementara berada atau dipegang oleh Asisten Banch Meneager,” jelasnya.

Ironisnya atas kasus serupa, ungkap ketiganya, salah satu teman mereka juga dipecat dan hanya dikenakan ganti rugi sebedar Rp250.000 saja, sementara asiten supervisor yang kini menjabat sebagai promotor diketahui menggunakan uang brangkas Rp2.000.000 namun tidak diberikan sanksi.

“Yang lucunya kami yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun gaji pokok kami yang diterima setiap bulan sangat jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) yang seharusnya Nilai UMK Ambon yaitu Rp 2.660.000/bulan,” ungkap mereka.

Mereka juga menduga apa yang terjadi terindikasi pihak perusahan menghindari diri dari upaya melakukan pembayaran THR kepada karyawan yang telah lama berkerja di perusahaan yang dimaksud, dengan melakukan pemecatan sepihak dan kemudian merekrut karyawan baru untuk menggantikan posisi, lantaran pembayaran THR harus diberikan April 2022, sementara ketiganya sudah dipecat pada bulan maret 2022.

Sementara itu, salah satu pegawai pada Disnaker Trans Kota Ambon yang menerima laporan menyampaikan saat ini pimpinan sementara berada di luar kota.

“Namun dengan demikian pengaduan ini sudah kami terima kemudian akan ditindaklanjuti,” jelasnya. ( lRL )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.