
Penulis : Rismaidi
Jum’at 22 Maret 2019
Mukomuko, medianasional.id = Jika mau tidak ada kusut yang tak dapat diselesaikan, seperti dalam tubuh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko, terdapat antara dua kubu. Kalau pihak-pihak mau menyelesaikannya akan bisa diselesaikan, karena tak ada kisruh yang tak mampu diuraikan, tergantung dari keinginan semua pihak bersangkutan. Dari itu, maka Bupati Mukomuko, mesti melakukan pemanggilan terhadap dua kelompok atau tokoh BMA Mukomuko tersebut, untuk didudukkan persoalannya. Karena kondisi saat ini kurang menguntungkan bagi BMA itu sendiri, sepertinya dalam tanda petik, ada perang dingin yang tersirat, seakan bersebrangang atara satu dengan pihak lainnya. Perihal itu diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kota Mukomuko, Ramlan Riduan (55) Jum’at (22/3) kepada awak medianasional.id.
Menurut Ramlan, yang juga merupakan mantan Kepala Kaum Delapan di Tengah ini, sebaiknya Ketua BMA di Plt-kan (Pelaksana tugas) untuk sementara waktu, menjelang diadakannya Musyawarah Daerah Kabupaten (Musdakab). Dikatakannya, dia menganjurkan Bupati memanggil tokoh pemuka adat itu, supaya hal tersebut dapat diperbincangkan pokok persoalannya, dari hati ke hati.

Karena lanjut Ramlan, semenjak tidak adanya tapuk kemimpinan BMA di Mukomuko ini, banyak mengalami kehilangan kewenangan adat istiadat. Contahnya kata Ramlan, keberadaan Rumah Adat Kabupaten telah sirna dari peredaran, seakan tak tahu lagi dimana tempatnya. Sementara itu, dulunya berada di Lapangan Mardeka di depan Kantor Kecamatan Kota Mukomuko. Namun setelah dihancurkan untuk kepentingan pembuatan Taman Kota, keberadaan Rumah Adat itu lenyap ditelan bumi. Katanya, “Taman Kota pun tak selesai, bahkan Rumah adat pun menjadi korban seakan tak tahu di mana keberdaannya, kata Ramlan.
“Istillahnya, keberadaan BMA itu saat ini, ditengah dilema yang tak berpenghujung. Maka dari itu Bupati Mukomuko harus memanggil kedua belah pihak BMA yang tengah bertikai itu. Karena Bupati berkafasitas didalam rukun keberadatan,yakni penghulu adat, Bukan orangnya, tetapi status kepempinan Bupati-nya. Kan pada Tahun 2014 lalu yang mengkuhkan Ketua BMA atas nama Bupati, dan bukan Ichwan Yunus, nah yang membubarkan BMA itu adalah hak peto Bupati. Setelah dua tokoh itu dipanggil, dudukkan persoalan yang terjadi saat ini, dan bagaimana trik serta cara menyelesaikan kisruh tersebut. Setelah itu duduk persoalannya telah tahu dan dapat diselesaikan, barulah didudukan Plt terlebih dahulu. Setelah itu barulah bentuk panitia kecil, untuk persiapan Musdakab. Itu menurut hemat saya, dan Bupati harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah itu. Ibarat pepatah, mengambil rambut didalam tepung, (rambut jangan sampai putus, tepung jangan sampai berserakan,” pungkas Ramlan.(editor : Aris, Ras)



