Tetap Buka Sampai Pagi Walau Sudah Disidak, Ada Apa dengan Kafe Nada Lestari?

Bogor77 Dilihat

Bogor, medianasional.id – Di tengah Upaya menekan penyebaran Covid-19 maka pemerintah dengan segala kebijakannya menertibkan jam-jam operasional kegiatan masyarakat secara khusus kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, pelayanan publikpun tak luput dari pembatasan jam operasional, pusat-pusat perbelanjaan. Lingkungan pendidikan tanpa ada tatap muka, hajatan-hajatan di masyarakat harus sesuai prokes Covid 19 dan sebagainya.

Namun aturan itu tidak berlaku untuk Kafe Nada Lestari “Arena Bernyanyi” yang berada di Jalan Raya Bogor, kawasan Ruko Plaza Dua Raja Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Dalam pantauan awak media nasional Jum’at (5/2/2021) pukul 21.48 WIB kafe masih buka, dan Sabtu (6/2/2021) pukul 04.10 WIB pengunjung kafe baru keluar dari kafe.

Sebagaimana yang sudah dirilis media nasional tayangan pertama dan kedua hingga berita ini di turunkan media nasional berusaha menghubungi kasasatpol PP Kabupaten Bogor namun tidak pernah ditanggapi, baik via sambungan telepon maupun melalui pesan whatsapp.

Jadi betapa sulitnya bisa menghubungi Kasatpol PP, mungkinkah banyak kesibukan sehingga peran media diabaikan? bahkan media nasional mendatangi kantor camat Sukaraja namun tidak bisa bertemu Camat padahal beliau ada, dan anggota Satpol PP Kalis yang diminta Camat menerima awak Media.

Kalis kepada awak media nasional menanyakan apakah sudah ada janji karena aturan disini (Camat Sukaraja) harus janjian dulu. Karena yang dituju tidak bersedia ditemui, maka sesuai kepentingan media kami tidak bersedia juga menyampaikan apa yang menjadi bahan konfirmasi media kepada satpol pp yang dimintai camat mewakili karena tujuan awak media adalah camat bukan satpol pp, sebab kebijakan ada di Camat, namun hanya karena alasan media belum ada janji dengan camat, Ia tidak mau menemui awak media.

Pada 4 Februari 2021, Media nasional menyampaikan rilis yang sudah tayang di Media online medianasional.id kepada Humas Polres Bogor melalui pesan whatsapp. Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa sudah disidak tanggal 1/2/2021 tapi tidak ada aktifitas di lokasi.

“Tanggal 1 Februari sdh disidak tdk ada aktifitas dilokasi,” kata humas Polres dalam pesan whatsappnya kepada Media Nasional Bogor Raya.

Dari rilis berita yang ditayangkan media nasional sebagai bukti adanya aktifitas kafe yang buka sampai pagi, Media Nasional dan juga ada Tim AJWI yang yang bermarkas di area lokasi selalu menyaksikan langsung dan tahu bagaimana kegiatan aktifitas Kafe Nada Lestari. Kalau yang lain bisa ditertibkan kenapa kafe yang jelas-jelas sudah ada aturannya namun tetap buka, ada apa dengan kafe Nada Lestari? Padahal sudah ada pengakuan manajer kafe yang berkata “kitanya yang bandel”. Ini berarti ada unsur kesengajaan walau berdalih mau makan apa kalau tidak buka. Ini pernyataan manajer kafe Nada Lestari saat pertama media nasional menyoroti kegiatan kafe yang buka sampai pagi ditengah penerapan pendisiplinan prokes Covid19.

Media hadir di tengah masyarakat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan uu pers no.40 tahun 1999 dan UU Pers No. 14 tahun 2008 agar dipahami oleh semua pihak khususnya pelayan publik maupun masyarakat umum agar tidak membuat alasan saat media punya kepentingan datang menemui yang bersangkutan.

Nimbrod Rungga selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC Ajwi) Kabupaten Bogor sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang belum memahami peran pers yang telah menjadi bagian penting dalam Demokrasin sebagai pilar ke 4 Demokrasi dimana Pers dilapangan masih sering kesulitan menemui pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi yang dibutuhkan pers, padahal kehadiran pers ditengah masyarakat maupun pelayan publik justru akan sangat membantu, selagi yang bersangkutan tidak ada masalah tidak perlu alergi dengan Pers, semakin menghindar dari Pers maka kami semakin mengejarmu, ada apa denganmu?

Mengutip Buku “Mengenal Dewan Pers” terbitan Dewan Pers tahun 2019,Hal.143 Bab II pasal 2-6 Azas,Fungsi,Hak,Kewajiban dan Peranan Pers dan Bab III Tentang Wartawan pasal 7 dan 8
“BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dikutip dalam situs Jogloabang.com, mengenai penjelasan-penjelasan yang di tuangkan Dalam Isi UU KIP No. 14 Tahun 2008 sangat Jelas bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakang upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
(Nim-R)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.