
Jakarta, medianasional.id- Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan di atas Kapal KM. Labobar sampai saat ini salah satu tersangkanya Regen Roy Rogers Yaas oknum anggota Polres Manokwari, Polda Papua Barat belum di Tahap II (dua) alias belum diserahkan ke pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) daerah setempat untuk kemudian disidangkan guna terwujudnya kepastian hukum.
Untuk diketahui peristiwa Penganiayaan atau Pengeroyokan di atas Kapal KM.Labobar dari Manokwari dengan tujuan Nabire, Papua sebelumnya di tangani Polres Nabire sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/379/IX/2021/PAPUA/RES NABIRE,Tanggal 28 September 2021 Tentang Tindak Pidana Bersama-sama Dimuka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang.
Kemudian Polres Nabire melimpahkan Perkara tersebut ke Polres Manokwari mengingat tempat dan waktu kejadian berada di Wilayah Hukum Polres Manokwari, Papua Barat sesuai Pengiriman/Pelimpahan Penanganan Perkara tertanggal 14 Oktober 2021. Pelimpahan perkara itu terlampir LP, Berita Acara Introgasi 4 (empat) saksi, VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/57/IX/2021, tanggal 28 September BLUD Rumah Sakit Umum Nabire, lengkap dengan Laporan Hasil Penyelidikan serta Barang Bukti (BB) 2 Handphon (HP) Merk VIVO warna hitam dan biru tanpa kartu, dan HP Merk Nokia warna biru.
Kemudian Perkara tersebut diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat dan terbitlah prihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 34 / X / Res.1.24 / 2021 / Dit Reskrimum tertanggal 22 Oktober 2021 kepada pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat tembusan kepada Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Korban Zainal La Adala, dan tersangka Regen Roy Rogers Yaas.
Dikutip dari berita sebelumnya, 28 Oktober 2021, Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing tak ragu menindak tegas oknum anggotanya Regen Roy Rogers Yaas yang melakukan pelanggaran, menghindar dari tugas, mabuk dan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Tak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, apalagi Regen Roy Rogers Yaas tak ada izin dari pimpinan saat naik diatas kapal KM.Labobar untuk keluar daerah, apalagi mabuk kerana minuman keras, dan fatalnya melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolda saat ditemui media ini di rumah jabatannya, Sorebo, Manokwari, Papua Barat, yang saat itu didampingi Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan, dan Kasat Reskrim Iptu Pol. Arifal Utama, Kasi Propam Polres Manokwari Ipda Pol. Ren Mau.

“Pak Zainal sebagai korban jangan khawatir, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena perilaku Regen Roy Rogers Yaas menyimpang, kontradiktif dari Program Polri Presisi yang tidak menggambarkan sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat,” sambungnya.
Dikatakan Kapolda, bahwa sejak dulu, Polri dan Pers itu adalah mitra kerja, makanya di Polri ada fungsi Humas. “Saat ini kasus penganiayaan yang dimaksud telah diambil alih Polda Papua Barat sebagai bentuk keseriusan dalam penindakan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, perkara yang dimaksud belum juga dinaikan ke tahap II (dua) dengan alasan belum P21,sehingga tersangka Pengeroyokan atau Penganiayaan Regen Roy Rogers Yaas dan barang buktinya belum juga diserahkan ke pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat dengan alasan belum P21.
Untuk itu, Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc,M.A geram dan mempertanyakan keberadaan tersangka Regen Roy Rogers Yaas, apakah ditahan, jika ditahan, ditahan dimana, seharusnya Polda Papua Barat terbuka dalam penanganan perkara.
“Harusnya ada konferensi Pers, Pres Release agar diketahui publik,bahwa ini loh oknum anggota Polri telah mencoreng nama institusi dan telah kami amankan (tahan),” ujar Ketum PPWI, Selasa (8/2/2022) malam.
Menurutnya, kasus itu sudah memakan waktu 3 (bulan) lebih sesuai yang tertuang dalam prihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 34 / X / Res.1.24 / 2021 / Dit Reskrimum tertanggal 22 Oktober 2021 kepada pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat tembusan kepada Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Korban Zainal La Adala, dan tersangka Regen Roy Rogers Yaas.
“Namun sampai saat ini perkara itu belum juga di tahap II, saya menilai Kapolda tak mampu menjalankan perintah Kapolri, sesuai penyampaian Kapolri, bahwa jika tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya yang saya potong,”ungkap Ketum PPWI, mengutip penegasan Kapolri.
Sehingga Ketum PPWI, Wilson Lalengke yang diketahui jebolan Lemhanas itu meminta kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Papua Barat dan segera mengambil alih perkara yang dimaksud.
“Kapolda saya nilai tak mampu, segera dicopot, dan Kapolri segera turun tangan, mengambil alih perkara yang dimaksud yang diduga sarat dengan konspirasi. Mabes Polri segera mengambil alih demi terwujudnya harapan rakyat pencari keadilan,”tegasnya.
Sementara, Pemimpin redaksi (Pemred) SKU Media Nasional (Medinas Group), Amsir Sapernong, SH menyayangkan perkara yang dimaksud, karena hingga saat ini belum juga tahap II (dua), dan mempertanyakan kinerja para Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat sudah tak sulit, lebih muda melakukan Penyelidikan dan Penyidikan karena jelas pelimpahan berkas perkara dari Polres Nabire Ke Polres Manokwari sudah terlampir LP, Berita Acara Introgasi 4 (empat) saksi, Visum Nomor : 445/57/IX/2021, tanggal 28 September BLUD Rumah Sakit Umum Nabire, lengkap dengan Laporan Hasil Penyelidikan serta Barang Bukti (BB) 2 Handphon (HP) Merk VIVO warna hitam dan biru tanpa kartu, dan HP Merk Nokia warna biru.
“Ini Polda loh yang tangani, tapi kok belum juga tahap dua perkaranya, dengan alasan belum P21, kenapa, ada apanya dengan perkara ini, karena sudah 3 bulan lebih perkaranya terkesan tak ditangani dengan serius,” ujar Pemred.
Pemred menyebut, telah melayangkan surat dengan Nomor : 835/MEDINAS/I/2022 Prihal Pengaduan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Cq Bid Propam Mabes Polri.
“Inti dari isi surat itu adalah memohon, meninta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti perkara yang dimaksud. Saya masih sakit karena habis Operasi, dan dalam waktu dekat saya akan mendatangi Mabes Polri guna bertemu Kapolri, dan kami akan segera melayangkan surat kepada Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Amsir sapaan akrab Pemred SKU Media Nasional memohon, meninta Kepada Kapolri dan Jaksa Agung Prof Dr.H. Sanitiar Burhanuddin, S.H, M.M, M.H untuk segera menindaklanjuti perkara yang dimaksud.
Pemred menegaskan, jangan perkara ini terkesan soperti bola pimpong. Kalau seperti bola pimpong ada dugaan konspirasi dalam perkara yang dimsksud.
Lanjutnya, sudah sepatutnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Guna untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.
Untuk itu penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.Kasihan dong Zainal La Adala sebagai korban Pengeroyokan atau Penganiayaan yang sampai saat ini belum juga mendapatkan hak keadilan.
“Selama 3 bulan lebih sejak keluarnya SPDP, baru 2 (dua) kali korban mendapatkan surat pemberitahuan.Yang pertama SPDP, yang kedua pemberitahuan Perkembngan perkara yang belum P21 itu pun, ditanyakan didesak korban,” kata korban.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Novia Jaya, S.H, M.Si menyampaikan, bahwa berkas perkara sudah ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU),dan dirinnya (Dir Reskrimum) telah berkoordinasi dengan JPU agar perkaranya segera di P2I dan kemudian di limpahkan.
“Hari senin anggota saya Ke Jaksa lagi ya pak, bapak mohon maaf tak usah telepon bapak Kapolda lah, cukup telepon ssya saja ya,” ujar Dir Reskrimum kepada korban melalui via telephon WhatsApp, Minggu (6/2/2022)

Sementara Kejaksan tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Kepala seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Billy Wuisan, S.H, M.H saat dikonfirmasi korban menerangkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara menunggu perbaikan, apabila sudah selesai,JPU akan menyatakan P21.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kenapa berkas perkara harus kembali lagi, dari P19 awal, karena harus dipenuhi dulu apa yang menjadi petunjuk Jaksa,” ujar Kasi Penkum.
Menurutnya, tak mungkin Jaksa mengeluarkan P19 untuk yang ke 2 (dua) kalinya. Intinya kalau belum dilengkapi apa menjadi pentunjuk awal dari Jaksa.”Berarti sifatnya tinggal koordinasi dan konsultasi, untuk tahap dua, itu harus P21. Mungkin tinggal merapikan berkas saja atau bagaimana istilahnya, jadi tidak ada lagi petunjuk-petunjuk lain misalnya harus tambah Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Billy.
“Perbaikan dalam penyusunan berkas, jadi tadi pagi menurut Kepala seksi (Kasi) Kemnegtibun dan TPUL, Gerei Sambine, S.H, M.H perkaranya tetap di P21, karena iperkara ini atensi dari Kajati, nanti saya tanyakan lagi Gerei ya pak soal P21 nya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Papua Barat.(Red)






