Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Petugas

Lampung, Sumatera79 Dilihat
Pringsewu – ‎Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ‎berinsial ‎ADU (20) warga kelurahan Pringsewu‎ Timur‎ di bekuk petugas.
K‎ali ini, korban pencabulan dibawah umur yang masih pacar sendiri itu sebut saja bunga (16) salah satu siswi SMA di kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Sigit Purnomo, SH,.S.Ik. MM, mengatakan ‎modus pencabulan tersangka ADU berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan berlanjut meminta nomor Whatshapp hingga mengajak bertemu usai pulang sekolah sekira pukul 12:15 WIB pada Sabtu (16/9) lalu.
“Setelah itu tersangka menghubungi korban lewat WA untuk mengajak main ke talang di pekon Bumiayu. Namun korban ‎tidak mau hanya ingin diantarkan pulang saja,” ungkap Kompol Andik dalam press konfrence di Mapolsek Pringsewu, Selasa (19/9).
Lanjut Kompol Andik, bahwa sekira pukul 13:45 Wib, korban yang baru keluar dari sekolah bersama dua teman sudah ditunggu pelaku untuk diantarkan pulang.
“Setelah itu korban menghampiri pelaku langsung naik sepeda motor. Namun, bukan korban diantarkan pulang ke rumahnya, tersangka malah membawa ke areal perkebunan di pekon Bumi Ayu. Sesampai di perkebunan itu lah tersangka me‎ncabuli secara paksa mengajak korbannya yang masih memakai seragam sekolah untuk berhubung badan layaknya suami istri,” kata dia.
Menurut Kompol Andik, ‎setelah tersangka ADU berhasil selesai mencabuli korban langsung mengantar pulang ke rumahnya. Atas kejadian pencabulan itu korban menceritakan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Pringsewu.
“‎Dari hasil pemeriksaan visum korban dan pengakuan tersangka satu kali mencabulinya. Jadi, tersangka cabul ini berhasil langsung kita tangkap saat itu sedang berada dirumah tetangganya di kelurahan Pringsewu Timur pada Minggu (17/9)”, terang dia.
Dijelaskan Kompol ‎Andik, untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Pringsewu yakni baju dan celana seragam, dan pakaian dalam milik korban. Kemudian satu sepeda motor honda Beat Warna merah yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
“Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.