Kutai Timur, medianasional.id – RA didampingi Kusa hukumnya bersama Kepala Biro medianasional.id Kutai Timur menghadiri undangan mediasi dengan SR di Polres Kutai Timur atas laporan pencemaran nama baik.
Laporan bermula ketika 1 unit kendaraan Daihatsu Terios atas nama AU yang merupakan orang tua dari RA debitur sebuah leasing swasta, setelah berjaln angsuran beberapa bulan AU bermaksud untuk take over secara resmi kepada SR untuk melanjutkan angsuran kendaraan tersebut.
Sambil menunggu proses take over resmi dari leasing seiring berjalan waktu SR telah menggunakan kendaraan Daihatsu terios tersebut dan membayar angsuran beberapa bulan. Akan tetapi sejak Februari 2025 SR tidak lagi membayar angsuran kredit kendaraan tersebut. Sehingga pihak leasing menghubungi AU selaku debitur untuk membayar angsuran, RA kemudian menghubungi SR dimana SR berjanji akan membayar angsuran namun hinggal Mei 2025 SR belum juga membayar angsuran sehingga RA mengunggah di media sosial Facebook terkait SR. Mengetahui hal itu SR melaporkan RA ke Polres Kutai Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Dervius Iwan, S.H dari PBH PERADI Sanggara selaku kuasa hukum RA menjelaskan dalam mediasi Jumat (13/06) berjalan lancar, namun belum ada kesepakatan untuk berdamai karena pihak pelapor meminta uang dengan jumlah yang tidak sedikit sehingga mediasi belum berhasil.






