Kutai Timur, medianasional.id – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2026 adalah forum penting yang membahas hal strategis di luar Musyawarah Desa (Musdes) rutin, melibatkan BPD, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan warga untuk mencapai kesepakatan penting bagi kemajuan desa, sesuai Permendagri No. 114/2014. Rabu, 14 Januari 2026.
Tujuan Musdesus di Sangatta Selatan kali ini demi pemerataan penerima BLT terutama bagi yang ekonominya kurang mampu di setiap RT. Dimana setiap RT menerima Rp 250.000.000 dalam 1 tahun. Namun terkendala karena dananya terlambat masuk rekening Desa, baru masuk pada 30 Desember 2025 sehingga menjadi kendala untuk merealisasikan.
Kepala Desa Sangata Selatan Muhajir menyampaikan bahwa kegiatan bantuan khusus yang diprogram setiap RT sudah berjalan separuh dengan cara invoice atau ngutang.
“Jadi setelah penetapan APBDes baru bisa dicairkan ke rekening Desa dan kita bayarkan invoice tersebut,” tutupnya.






