Pemukiman di Kutai Timur: Usulan Perubahan Status Kawasan Hutan Lindung

Kutai Timur736 Dilihat

Kutai Timur, medianasional.id – Nurdin, Kepala Desa Suka Damai meminta dukungan untuk perubahan status kawasan hutan lindung menjadi area penggunaan lain (APL). Saat ini, pengurusan sertifikat tanah berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur memerlukan penyesuaian, dengan 210 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Di tahun ini, diperkirakan sekitar 200 hektar lagi akan disertifikasi, menjadikannya total sekitar 400 hektar dalam dua tahap.

Namun, permohonan ini menghadapi tantangan karena desa tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal ini. Di daerah tersebut, sebagian besar pemukiman adalah area perkebunan, dengan perusahaan besar beroperasi di kawasan produksi.

Pemerintah daerah biasanya lebih menyetujui usulan dengan luas yang lebih kecil daripada yang diajukan, sehingga usulan yang lebih besar dari 500 hektar kemungkinan akan mengalami penyesuaian. Meskipun demikian, banyak warga, terutama yang berada pada usia produktif, lebih memilih terlibat dalam sektor pertanian dibandingkan dengan pekerjaan di perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses