Terkait Pembangunan Gedung Rawat Inap MICU dan Ruang Gizi, Pihak RSUD Mukomuko Beri Klarifikasi

Bengkulu196 Dilihat

Mukomuko, redaksimedinas.com – Setelah sekian lama, namun akhirnya pihak Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mukomuko, baru memberikan semacam klarifikasi. Terkait pembangunan gedung Rawat Inap MICU dan Ruang Gizi (RIM-RG), yang berada dalam komplek RSUD tersebut. Dengan jaminan yang disepakati oleh pihak kontraktornnya. Yang dianjurkan dari tim ahli teknik dari RSUD itu sendiri. Yaitu bernama Jawoto, yang telah memiliki akreditasi dan bersertifikat, sebagai tim teknik konstruksi.

Dari pihak Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. Jikalau semisalnya terjadi, semacam gagal konstruksi, serta tertuliskan. Sampai dengan batas waktu, selama sepuluh tahun, kerukan yang tidak diakibatkan olek Bencana Alam (BA), maka pihak penyedia, bersedia dan bertanggung jawab.

Perihal semacam klarifikasi itu, dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) pelayanan medik, Harnovi,S.KM.MAP, sekaligus merupakan PPK pembangunan dua gedung RIM-GR, yang telah menelan dana sebesar Rp 12,1 milyar lebih itu.

Menurut pria yang keseharianya akrab, dengan sapaan Novi ini, memaparkan. Bahwasanya, pihaknya terlepas dari permasalah ataupun resiko, yang terjadi. Terkait dengan teknis dan konstruksi bangunan baru dimaksud. Karena, pihaknya bersama-sama tim Provisional Hand Over (PHO), serta pihak rekanan dan konsultan perencana/pengawas, telah menyepakati dalam bentuk kesepakatan dalam bentuk berita acara. Serta telah pula ditandatangan oleh semua pihak yang terlibat, terkait pembangunan RIM-GR.

Perjanjian bersama-sama serta telah pula disepakati dengan seksama tersebut. Tertuliskan, antara lain, pada poin pokok persoalannya, berbunyi. Bilamana timbul dan terjadi kerusakan atas gedung baru tersebut, serta telah dilakukan PHO pada akhir Desember 2017 itu. Apabila terjadi kerusakan yang tidak diakibat oleh BA, maka pihak kotraktornya yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Karena diakuinya, di mana lahan keberadaan gedung RIM-GR itu berdiri, masih mengalami penurunan hingga sekarang.

Seperti yang telah dilansir redaksimedinas.com, belum lama ini, telah terjadinya semacam kerusakan, akibat ada bagian pondasinya mengalami penurunan. Dan hal tersebut, telah rampung dikerjakan. Terhadap bagian dinding belakang bangunan yang dilakukan pembobok serta keramiknya tersebut.

Dikatakan Novi, gedung baru yang belum bisa dimanfaatkan itu, masih dalam tanggung jawab dari pihak pelaksana proyek. Yakni PT. Bakti Muda Mandiri (BMM), termasuk tentang adanya kerusakan (Dalam Masa Perawatan, red). Kerena berdasarkan kesepakatan dengan semua pihak terlibat. Masa perawatan, atas gedung itu, dalam masa tenggang waktu sampai (Enam Bulan) sejak dari PHO.

“Dalam berita acara kesepakatan itu, setelah dilakukan PHO tersebut, dituangkan, serta berbunyi. Apabila kerusakan yang terjadi, terkait bangunan baru dimaksud, yang tidak diakibatkan oleh BA. Maka pihak kontraktor bersangkutan, yang diharuskan betanggung jawab. Bahkan dianjurkan pula, semacam jaminan dari tim ahli kita, dari pihak RSUD ini pak Jawoto. Yang berbunyi, sampai dengan batas tenggang waktu selama (Sepuluh Tahun), pihak pelaksana harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jikalau kerusakan itu terjadi tidak diakibatkan oleh BA. Perjanjian itu diketahui juga oleh pihak penegak hukum setempat, yang bertindak sebagai pihak pendamping. Memang konstruktur pada tanah di lahan itu, masih tergolong labil. Yang terus mengalami penurunan, hingga saat ini”, ungkap Novi.

Lebih jauh Novi mengatakan, apabila terjadi semacam kerusakan terkait bangunan itu, pihaknya langsung segera menghubungi pihak pelaksananya.

“Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu. Dilakukan pembobokan pada bagian dinding belakangnya. Yang memang benar mengalami penurunan pada lahan bangunan itu”, demikian Harnovi, menjelaskan di ruang kerjanya, Rabu (28/2).(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.