Terkait Kerjasama Galian C, Kades Banggala Mulya Kalijati Diaudit Irda dan Tipidsus Polres Subang

Subang214 Dilihat

Subang, medianasional.id –Masyarakat Desa Banggala Mulya, Kecamatan Kalijati, Subang melaporkan Kepala Desa Banggala Mulya ke Unit Tipidkor Polres Subang.

Tim dari Irda didampingi Tipidsus Polres Subang hari Kamis (25/08/2023), melakukan audit untuk croscek beberapa titik pekerjaan yang sudah dikerjakan di beberapa tempat.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut atas dugaan penyelewengan pendapatan dana desa terkait nilai kontrak kerjasama antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Cibanggala dengan PT GSS, yang memanfaatkan tanah bengkok untuk dijadikan lokasi galian C, yang hingga saat ini tidak ada keterbukaan dari Kepala Desa Banggala H. Ato Sugiarto.

“Ya tim dari Irda dan Tipidsus Polres Subang datang ke Pemdes Banggala untuk melakukan audit atas dasar laporan dari masyarakat saya sendiri,” katanya.

Kades Banggala menjelaskan, hasil kerjasama dengan pihak pengusaha Galian C selama tujuh bulan, pengusaha memberikan dana kurang lebih sebesar Rp 1,8 Miliar.

Adapun dana sebesar itu, lanjut Ato, 60 prosen diperuntukan pembagunan pisik di beberapa lingkungannya.

“Dana sudah direalisasikan untuk pekerjaan sebanyak 21 titik, di enam RW, membangunan drainase dan mesjid. Jadi apa lagi masalahnya yang dipertanyakan masyarakat?” katanya.

“Adapun dana sebesar 40 persen, kurang lebih Rp 700 juta dipakai untuk biaya kesehatan masyarakat dan operasional pemerintah Desa,” imbuhnya.

Sementara ketua tim Irwasda Kabupaten Subang, Egi mengatakan, kedatangannya ke Pemdes Banggala Mulya ini sebuah responsif untuk kroscek lapangan, guna mengaudit atas dasar adanya permasalahan yang dilaporkan masyarakat Desa Banggala ke Tipidkor Polres Subang.

“Ini baru pemeriksaan saja, hasil auditnya belum bisa kita informasikan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, salah satu Tokoh pemuda Desa Banggala, Wawan Permana (29) mengungkapkan, bahwa pelaporan Kades Banggala Mulya tersebut dampak kekesalan warga. Karena hasil pemanfaatan kerjasama antara Pemdes Banggala dengan PT. GSS, kontrak tersebut itu tidak dimunculkan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tahu berapa nilai kontrak tersebut.

Sementara itu lanjut Wawan, “jumlah ritasi perbulan itu diduga ada pemangkasan sebanyak 200 rit per/bulan selama kontrak berjalan 7 bulan sejak Desember 2021, hingga Juli 2022,” ungkapnya.

“Jadi yang dipersoalkan warga, pemangkasasan 200 rit perbulan itu digunakan untuk apa? Sedangkan harga per ritnya itu, Rp 140 ribu per kendaraan,” ungkapnya.

“Pemangkasan 200 rit itu diduga dipakai oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi. Pemangkasan 200 rit tersebut ada pengakuan sendiri oleh kepala desa. Meski demikian, pemangkasan ritasi perbulan dari galian pasir itu, warga tidak mengetahui pasti dipakai untuk apa oleh kades kami, sehingga kami juga mempertanyakan hal itu,” timpal Wawan.

Wawan juga mengungkapkan selama 7 bulan kerjasama, yang dibayarkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat cuma 6 bulan, dan yang 1 bulan itu belum dibayarkan ke pemerintah desa, yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli adesa (PADES), yang selanjutnya masuk ke APBDES Banggala.

“Saya berharap dengan adanya audit dari Irda bisa membuahkan hasil yang obyektif, tidak ada tekanan dan untuk kepentingan politik, sehingga bisa berjalan proses hukumnya di Polres Subang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.