Dua Pemuda Asal Aceh Membawa 15.386 Butir Tramadol dan Heximer Diamankan Satres Narkoba Polres Subang

Subang518 Dilihat

Subang, medianasional.id – Resahkan warga masyarakat di Kabupaten Subang, Sat Res Narkoba Polres Subang, ringkus dua orang pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin di Wilayah Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan kasus pengedaran sediaan farmasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Subang, amankan inisial MF (25), dan NF (22) remaja asal Aceh.

ADVERTISEMENT

Dalam Konferensi Pers nya, Jumat (25/08/2023), yang digelar di halaman Apel Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat bahwa, merasa resah adanya toko obat yang menjual obat-obatan seperti trihexiphenidyl, hexymer, dan lainnya tanpa ijin,” ujarnya.

Ariek juga menambahkan bahwa, dari jenis obat-obatan sediaan farmasi tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 15.386 butir obat-obatan dengan berbagai merek, dua buah handphone, plastik klip sebanyak satu pack, serta uang cash Rp. 300 ribu.

“Hal ini tentunya dengan diamankan nya kedua pelaku ini, kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut sebanyak 7.693 orang,” ungkap Kapolres Subang.

Sedangkan penangkapan kedua pelaku tersebut berlokasi di Jalan Raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.

Selanjutnya, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Subang, agar jangan sekali-kali mencoba atau mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar, pihaknya apabila ada warung atau toko yang menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut akan memberian tindakan dan sangsi sesuai Undang Undang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini diancam pasal 453 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.