Terduga Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Di Bekuk Polisi

Lampung126 Dilihat
Tanggamus redaksimedinas.com – Jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap HE (37), terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di rumah kontrakan Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si menjelaskan HE ditangkap kemarin Rabu (17/1/18) sekitar pukul 18.30 WIB.
“HE merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang mengontrak di TKP penangkapan,” kata Iptu Andre Try Putra.
Dari HE turut diamankan barang bukti satu bungkus klip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lemari pakaian, “Barang bukti Sabu ditemukan lemari pakain dikamarnya,” jelasnya.
Penangkapan tersebut, sambung Kapolsek berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan keterlibatan HE dalam penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Wonosobo dan tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti tersebut.
“Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan Sabu sejak 6 bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek Wonosobo terus melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut,” tegas Iptu Andre Try Putra.
Saat ini petani dengan 2 anak tersebut berikut barang bukti Sabu ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE terancam pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 12 tahun.” pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.