Bupati Wihaji Tepati Janji Nelayan Cantrang

Jawa Tengah60 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Bupati Kabupaten Batang Wihaji menepati janjinya untuk menyampaikan aspirasi nelayan cantrang kepada Presdiden Joko Widodo, penyampaian aspirasinya pun ditanggapi dan direspon positif dengan diberlakunya kembali alat tangkap cantrang sampai batas waktu yang belum di tentukan pada Rabu 17/1 kemarin di Istana Negara Jakarta.

“Walaupun sebagai kepala daerah harus mengamankan kebijakan pemerintah pusat, akan tetapi menyampaikan aspirasi nelayan merupakan sebuah amanah warga nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang.” Kata Wihaji saat Konferensi Pers di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang Kamis,18/1/2018.

Ia juga menyampaikan di hadapan Presiden Jokowi, bahwa kalau nelayan cantrang tidak bisa melaut memiliki implikasi yaitu banyaknya pengangguran, sehingga akan berdampak pada resiko sosialnya sangat tinggi yang setiap hari belum tampak,  tapi satu bulan kedepan sangat berbahaya.

“ Dari hasi Undangan Pak Presiden Jokowi kami bersama Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati Pati Haryanto, Presiden memberikan kesempatan nelayan cantrang hingga sampai rampung semua nelayan pindah ke alat yang baru, tanpa ada batasan waktu pun dan harus resmi, yang selanjutnya akan ada surat edaran secara resmi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.” Jelas Wihaji

Dijelaskan juga bahwa ada larangan bagi pengguna alat tangkap cantrang yang baru, dan untuk persoalan susahnya mendapatkan kredit untuk beralih alat tangkap, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan atas perintah Presiden untuk mendata siapa yang akan mengajukan kredit untuk di permudah jangan di persulit.

“ Pemkab punya kewajiban untuk mendata siapa yang akan mendapatkan kredit yang akan beralih alat tangkap ikan, yang selanjutnya kita laporkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk di bantu proses perkreditannya.” Jelas Wihaji.

Nelayan Cantrang juga tidak boleh melebihi malut sampai laut Jawa Lanjutnya, jadi khusus laut jawa selebihnya akan ada tindakan tegas untuk di tangkap dan bagi pemilik kapan untuk mengurus ijinnya karena hampir semua kapal perijinannya sudah selesai.

“ Sebenarnya nelayan siap diatur, seperti larangan cantrang tapi harus ada solusi kongkrit sehingga nelayan tidak merasa dirugikan, kalaupun jaring cantrang untuk mata jaring untuk dilebarkan nelayan juga siap, dan berdasarkan uji petik yang di lakukan oleh DR. Nimmi Zulbainarni dan Tim dari IPB bahwa Cantrang bukan termasuk alat tangkap yang tidak Ramah Lingkungan.” Beber Wihaji

Bupati menghimbau kepada nelayan yang akan melaut lagi dengan menggunakan alat cantrangnya untuk lengkapi perijinan melautnya, sesauai dengan peraturan yang berlaku, persiapkan segala sesuatunya guna melaut mencari ikan sembari menunggu surat edaran secara resmi dari kementrian kelutan dan perikanan terkait pelegalan kembali alat tangkap cantrang.(50N/humas pemkab Batang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.