
Raja Ampat, medianasional.id- Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran melalui Plt Kasatreskrim, Ipda I Made Ariawan membenarkan bahwa pelaku dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi di pantai WTC 14 Juni 2023 sesuai Laporan Polisi (LP) : LP/57/VI/2023/Papua Barat/Res Raja Ampat telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Rumah tahanan (Rutan) Mapolres Raja Ampat.
“Sebenarnya sejak menerima LP dugaan penganiayaan tersebut kami sudah bertindak, kemudian saya sudah disposisi kepinyidik yang bertugas di Polsek Waigeo Selatan,” kata Ariawan.
Menurutnya, Polsek Waigeo Selatan, Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat memiliki kewenangan untuk menangani kasus sesuai dengan Keputusan (Kep) Kapolda Papua Barat.
“Kemudian berjalannya waktu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan visum kemudian keterangan beberapa orang saksi yang melihat atau menyaksikan kejadian itu, kita sudah mintai keterangan semuanya dari semua itu sudah ada bukti permulaan yang cukup,” terang Ariawan Perwira pertama (Pama) Polri berpangkat balok 1 (satu) dipundaknya.
Ia mengaku, lamanya penyelidikan untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan itu disebabkan terkait alat bukti surat yaitu visum yang saat itu belum dikeluarkan dokter RSUD Raja Ampat.
“Mungkin agak lama, setelah kami berkoordinasi, meminta dengan dokter RSUD Raja Ampat untuk secepatnya mengeluarkan hasil visum dimaksud. Karena berdasarkan visum itu kita bisa menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan,” ungkap Ariawan, saat dikonfirmasi media ini, di Mapolres Raja Ampat, Jalan Bhayangkara, Waisai ibukota Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 11:30 waktu setempat.
Ia menyebut, bahwa penyidik yang tunjuk telah menerima hasil visum pada tanggal 28 Juni 2023. Setelah itu pihaknya melaksanakan gelar perkara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri.
“Usai gelar perkara semua penyidik kita kumpulkan termasuk Kapolsek,dan saya selaku pembina fungsi dari Satreskrim dan dipimpin Wakapolres, dan kemarin sudah dilakukan gelar perkara rekomendasinya sudah layak statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Ariawan.
“Setelah statusnya naik ketahap penyidikan otomatis kan kelengkapan administrasi sudah dibuat untuk dikirimkan ke kejaksaan,” sambungnya.
Ariawan berujar, bahwa ST terduga pelaku penganiayaan, kemarin telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. Sesuai dengan ketentuan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap ST di Rumah tahanan (Rutan) Mapolres Raja Ampat.
“Sesuai dengan ketentuan KUHP tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1, kemudian secepatnya kita lakukan tahap I (satu) ke Kejaksaan Negeri Sorong,”bebernya.
Ariawan mengimbau kepada seluruh masyarakat, warga negara Indonesia yang berada di wilayah hukum Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum yang telah diatur dalam KUHP.
“Negara kita kan, negara hukum segala sesuatunya ada konsekuensinya, sudah ada aturannya jika melanggar aturan ada sanksinya siapapun dia, karena semua warga negara dihadapan hukum semua sama, jika melakukan tindak pidana pasti ada sanksi hukumnya,” tandas Plt Kasatreskrim Polres Raja Ampat.

Sementara itu Kapolsek Waigeo Selatan, Iptu Epsan Janis saat ingin dikonfirmasi di kantornya tak berada ditempat.
“Kapolsek tidak ada ditempat, mungkin besok dia ada, kalau beliau sudah ada di kantor saya hubungi,” ujar penyidik Bripka Isak Atwin Jowei sembari memberikan SP2HP kepada wartawan korban penganiayaan ZL.
Untuk itu penanggung jawab medianasional.id Amsir Sapernong menyampaikan apresiasi kepada Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat yang telah responsif menangani perkara penganiayaan dimaksud.
“Atas nama pimpinan dan seluruh staf medianasional.id, saya berikan apresiasi kepada Kapolda, Kapolres, Kapolsek serta penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara penganiayaan wartawan kami, dan mengucapkan terimakasih karena pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1,” pungkasnya. (Red)






