Pejabat Kepala Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Dilantik

Lampung62 Dilihat
Waykanan, redaksimedinas.com – Pelantikan Pejabat Kepala Kampung
Tiuh Balak Kecamatan Baradatu di Aula Kecamatan Baradatu, Jum’at 22 Desember 2017. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Asisten I, Camat Baradatu.
Wakil Bupati Edward Antony dalam sambutannya pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada Mirwansyah, SE, MM yang pada hari ini dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, semoga dapat mengemban amanah secara baik dalam memajukan Kampung Tiuh Balak ini.
Pengangkatan Mirwansyah menjadi penjabat kepala Kampung merupakan suatu amanah untuk memimpin Kampung. Hal ini dikarenakan Ia dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Sebagai Penjabat Kepala Kampung mempunyai tugas antara lain, mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala Kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan Pemerintahan Kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan,
Melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada sebagai penjabat kepala kampung, meliputi pembinaan Administrasi Keuangan Kantor, Tata usaha, dan Keagrariaan, penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ekonomi kampung dan penyusunan Program dan penyelenggaraan pembinaan sektor produksi dan distribusi pertanian, perkebunan, perikanan,  dan kehutanan.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.
Sebagai Penjabat Kepala Kampung hal-hal yang harus dijalankan ialah Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.
Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Saudara Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021. (maria)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.