DEMAK, medianasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi atau penggelapan di KSPPS Nur Insani dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (26/8/2026).
Nilai tuntutan tersebut mendekati ancaman hukuman maksimal untuk pasal yang disangkakan, yaitu 5 tahun penjara.
.
Merespons hal itu, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jaksa. Menurut mereka, tuntutan tinggi tersebut menjadi bukti bahwa JPU telah mengakomodasi kepentingan pihak pelapor secara maksimal.
.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bakal mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Mereka optimistis kliennya akan divonis bebas karena menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi.
.
Kuasa hukum berargumen bahwa tudingan terkait pinjaman fiktif tidak bisa dibebankan secara tunggal kepada kliennya. Berdasarkan struktur organisasi KSPPS Nur Insani, operasional pinjaman melibatkan banyak pihak, mulai dari Account Officer, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager, hingga pimpinan tertinggi.
Selain itu, pembela menyatakan kliennya tidak menikmati uang hasil pinjaman fiktif tersebut. Dana yang dipermasalahkan disebut mengalir untuk menutupi kekurangan tagihan di lapangan, dan sebagian besar diklaim masih berada di tangan nasabah.
.
Proses pembuktian mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-mana saja dalam kasus KSPPS Nur Insani ini masih terus bergulir dan menanti keputusan majelis hakim pada agenda persidangan selanjutnya.






