Terbongkarnya Dugaan Kejahatan Pasangan Suami Istri, Guna Kuasai Harta Waris

Pekalongan132 Dilihat

Kajen,medianasional.id
Persoalan waris harta kekayaan peninggalan Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan yang di kuasai pasangan suami istri (Diana dan Rubaya) yang statusnya orang lain, diketahui dalam keterangan KK Rubaya bin Wahyudi sedangkan Diana binti Waryono.

Sedangkan dalam keterangan silsilah keluarga Almarhumah Hj. Sripiah sebagaimana di ketahui Kholik kepala desa Silirejo tahun 2018 tercatat bani Warkiyan memiliki tiga anak diantaranya : Alm. Ambari bin Warkiyan, Almarhumah Hj.Sripiah binti Warkiyan, Alm. Warmidi bin Warkiyan.

Berdasarkan keterangan warga sekitar menuturkan bahwa saudara Almarhumah Hj. Sripiah dalam perkawinannya dengan Almarhum Wusdi tidak memiliki anak, dan tercatat cerai hidup.

                      Rubaya Suami Diana.

Semasa hidupnya Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan tinggal di rumah pusaka orang tuanya (Almarhum Warkiyan) bersama kedua saudaranya yaitu Almarhum Ambari bin Warkiyan dan Almarhum Warmidi bin Warkiyan, tercatat nama Almarhum Warkiyan dengan nomor persil 811 yang pindah ke nomor persil 1114 a. n Diana Wusdi dengan proses jual beli pada tanggal 18/6/1974 padahal di ketahui berdasarkan KTP Diana lahir pada tanggal 22/12/1974.

Di ketahui saudara Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan yaitu Almarhum Warmidi, dan Almarhum Ambari menikah dan memiliki keturunan. Almarhum Ambari bin Warkiyan menikah dengan Tasripah memiliki 4 anak diantaranya:
1. Rindolloh
2. Muhammad Rujito
3. Agus Ilyas
4. Ceswoyo

Sedangkan Almarhum Warmidi bin Warkiyan menikah dengan Duriyah memiliki 4 anak diantaranya:
1. Suciana
2. Lumanah
3. Lilis Kustianti
4.Titiik Sumiarsih

Saat awak media mewawancarai Rindolloh bin Ambari dan Suciana binti Warmidi, keduanya mengatakan “bukan rahasia umum lagi dan diketahui masyarakat desa Silirejo, Kec.Tirto bahwa harta peninggalan Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan di kuasai Diana bersama suaminya Rubaya, yang seharusnya secara hukum berpindah tangan kepada para ahli waris, selaku saudara Almarhumah Hj. Sripiah binti Warkiyan yaitu Alm. Ambari bin Warkiyan dan Alm.Warmidi bin Warkiyan,”ucapnya penuh dengan harap agar keadilan dapat di tegakkan seadil – adilnya.

Dari nara sumber warga sekitar yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat Silirejo menganggap Diana dan Rubaya tidak memiliki hati, dan terkesan tidak takut karma Allah SWT, yang sebenarnya sangat menyakitkan, karena manakala memakan harta yang bukan haknya maka tanah makamnyapun kelak tidak akan pernah menerimanya, dan pasti perbuatannya akan menerima azab dari Allah SWT,”benarnya kepada awak media di saat memberikan keterangan.

Ia juga menambahkan, bahwa perbuatan Diana binti Waryono dan Rubaya bin Wahyudi sudah sangat meresahkan warga sekitar, dan berjalan sangat lama, kami sebagai warga juga judek mendengar kasus ini belum kelar – kelar, dan saya berharap dalam kasus ini, baik Diana maupun Rubaya dapat dijerat sesuai hukum pidana biar kami juga selaku warga bisa merasakan aman, nyaman, karena keduanya harus sadar diri karena bukan harta warisannya,”ungkapnya.

Sebagaimana dituturkan para ahli waris dalam catatan harta peninggalan Hj. Sripiah binti Warkiyan pada tahun 2017 memiliki peninggalan harta kekayaan sejumlah 13 sertifikat tanah dan bangunan, namun di tahun 2021 tinggal 5, dan diketahui foto copi sertifikat leter c yang tercantum di desa Silirejo ke semuanya janggal dan lemah dalam kekuatan hukum, tercatat foto copi sertifikat rumah harta peninggalan Almarhumah Warkiyan terdata di leter c desa dengan proses perbindahan jual beli di saat Diana belum lahir,”jelasnya.

“Sedangkan foto copi ke 4 sertifikat desa Silirejo dan 1 satu di desa Pucung Kec.Tirto lainnya tercatat di leter c desa Silirejo beda dengan lokasi letak tanahnya yang dikuasai Diana dan Rubaya, nampak terlihat persil nya a.n orang lain.

Guna mengungkap tabir tersebut, tepatnya pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 para ahli waris menemui nama pemilik persil sesuai data di leter c desa Silirejo, Kec.Tirto. Kab. Pekalongan yang tercatat 5 sertifikat a.n Diana diantaranya sebagai beirkut :

1. Sertifikat pekarangan a. n Diana tercatat lahir 22 -12 – 1939, terbitan tahun 1998 dengan persil nomor 1392 sesuai sertifikat nama Diana, dan setelah dicek di desa Silirejo nomor 1392 atas nama pemilik Caswito bin Tusirah bentuk rumah, dan letak persilnya bukan pada lahan tanah yang dikuasai Diana dengan luas + 590 m2 terletak di desa Silirejo, nomor sertifikat hak milik 41.

2. Sertifikat tegalan a. n Dianah, terbitan tahun 1987 dengan persil nomor 1145 No. PI. 29.d.II atas nama Dianah Wusdi proses beli sejak tahun 1989 dari persil 394 a.n Rawan Warmun, dengan luas 910 m2 perpindahan dengan pembelian di saat Diana belum memiliki KTP, terletak di desa Silirejo, nomor sertifikat hak milik 14.

3. Sertifikat perumahan a. n Dianah, terbitan tahun 1981 dengan persil nomor 1114 No. Ys. 24.d.I perumahan atas nama Dianah proses beli sejak tanggal 18 Juni 1974 (18/6/74) dari persil 811 a.n Warkiyan, dengan luas + 375 m2 sebelum Diana lahir, sesuai KTP Diana lahir 22 /12/1974, terletak di desa Silirejo, nomor sertifikat hak milik 09.

4. Sertifikat perumahan a. n Diana, terbitan tahun 2009, persil nomor 1146 nama Diana Wusdi dengan proses beli tanggal 18 Juni 1974 (18/6/74) dari persil nomor 168 a.n Garyadi bin Carmat dengan luas + 800 m2 terletak di desa Silirejo, nomor sertifikat hak milik 09, proses beli dilakukan Diana sebelum lahir, sesuai KTP Diana lahir 22 /12/1974.

5. Sertifikat Sawah dengan nomor 26, desa Pucung, Kec. Tirto luas + 1285 m2 a.n Diana persil nomor 518 sedangkan persil tersebut sesuai data leter c desa Pucung nomor 518 a. n Tjalibu bin Suryo yang pindah ke nomor 517 Rasiti bin Dulgani dan pindah ke nomor 562 HM. Sacher bin H. Syarif, letak persil yang sesaui tercatat di sertifikat Diana bukan dilokasi tanah yang dikuasai Diana.

Guna mencari titik terang dalam persoalan pemalsuan data sertifikat, penggelapan dan penyerobotan harta waris Hj. Sripiah, tim awak media nasional menemui nama – nama pemilik leter c sesuai data dari desa. Salah satu pemilik leter c nomor persil 1392 nama Caswito bin Tusirah mengatakan bahwa ia sejak mengajukan pinjaman ke BRI, dulunya belum sertifikat dan BRI juga yang memproses menjadi sertifikat, hingga kini Saya juga belum pernah melihat, namun leter c nya Saya akui milik Saya,”ucapnya.

Sementara HM. Sacher bin H. Syarif mengakui bahwa ia membeli tanah dari nomor 517 a. n Rasiti binti Dulgani, dari nomor 518 Tjalibu bin Suryo, dan Saya beli pindah ke nomor 562 a.n HM. Sacher bin H. Syarif. Ia pun tidak tau kalau persilnya digunakan atau dimasukkan di sertifikat a.n Diana, padahal letak persil Saya jauh dengan lokasi tanah yang milik Diana istri Rubaya,”terangnya. (Sofyan Ari / Sukirno).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.