Temuan 6 UPTD Samsat Kab/Kota, DPD KPPPI Maluku Utara Desak Penegak Hukum

Maluku, Maluku Utara86 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara, Muhammad Saifudin kembali menyoroti terkait temuan Rp 1,8 M pada Enam UPTD Samsat Se-Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara.

Saifudin, menyampaikan kepada sejumlah awak media termasuk medianasional.id bahwa total kekurangan penerimaan PKB dan BBN-KB TA 2017 pada BPKAD dari Enam UPTD Samsat di kabupaten/Kota senilai Rp 1.865.205.711 yang tidak disetor ke kas daerah sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah seharusnya di lakukan pengembalian sesuai dengan waktu yang di berikan oleh BPK, Namun hingga kini beberpa UPTD samsat di Kab/kota belum juga melakukan pengembalian, hal tersebut ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (KEJATI) MALUT mengambil langkah hukum dapat memberikan efek jera”, ujar saifudin, selasa, (18/9/2018) malam di kedai kopi Kel. BTN Kota Ternate.

Pada kesempatan itu Saifudin menambahkan, pihak penegak Hukum tidak boleh berbelit-belit dalam kasus pemberantasan korupsi, hal ini sudah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor : 17.C/LHP/XIX/.TER/5/2018 pada tanggl 22 mei 2018 dan suda di berikan waktu untuk melakukan pengembalin, olehnya itu sepatutnya di ambil langkah hukum.

Menurutnya, terjadinya (Distrust) ketidak percayaan Publik terhadap Penegak Hukum disebabkan karena (Disorentasi) keberpihakan penegakan Hukum dalam pemberantasan korupsi, olehnya itu dirinya meminta kepada pihak penegakan hukum lebih mengedepankan (equality before the law) dimata hukum kita semua sama, untuk itu siapapun dia jika terbukti melakukan kejahatan korupsi harus di proses”, tegasnya.

“Terkait temuan Rp 2 M, Empat paket pengadaan alat praktek 3 SMK, pekerjaan milik Dikjar Prov. Malut yang dilaporkan ke Polda Malut, laporan itu saat ini sudah di desposisi ke Ditkrimsus sehingga kami tetap mengawali sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Safrin Samsudin

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.