Target PBB Kendal Rp55 Miliar, Bupati Soroti Ratusan Desa yang Masih Nunggak Pajak

Bisnis, Jawa, Jawa Tengah, Kendal2337 Dilihat

KENDAL –medianasional.id– Pemerintah Kabupaten Kendal menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp55 miliar pada tahun 2026. Target tersebut sama dengan tahun 2025, di tengah capaian positif realisasi pajak daerah tahun lalu yang mencapai Rp379,9 miliar atau tumbuh 54,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski capaian pajak daerah menunjukkan tren meningkat, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyoroti masih adanya ratusan desa dan kelurahan yang menunggak pembayaran PBB pada tahun sebelumnya dan belum melunasi kewajibannya.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat kegiatan Launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu (21/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Mbak Tika tetap memberikan apresiasi kepada 96 desa dan kelurahan di tiga kecamatan yakni, Plantungan, Pegandon serta Kangkung yang telah melunasi PBB tepat waktu.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak atas kontribusinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal. “Ini sangat bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah Kendal,” ujar Bupati Tika.

Menurutnya, pajak daerah, khususnya PBB, memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dana yang dihimpun dari sektor pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.

Bupati berharap desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB pada tahun lalu dapat segera menyusul.

Ia menegaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak menjadi indikator penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Penetapan target PBB 2026, lanjut Bupati, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menambah beban, mengingat PBB menyentuh hampir seluruh warga Kabupaten Kendal.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kendal terus mendorong optimalisasi potensi pajak daerah serta melakukan inovasi sistem pemungutan pajak hingga tingkat kecamatan.

Bupati juga meminta aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan dengan melunasi PBB tepat waktu. “ASN harus lunas PBB dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kendal resmi mengadopsi sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang mulai diberlakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada Januari 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi terhadap tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sekaligus mendorong percepatan digitalisasi birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Bupati menginstruksikan seluruh satuan kerja agar segera beralih ke skema pembayaran nontunai melalui KKPD.

Penerapan sistem ini dinilai mampu meminimalkan risiko administratif dalam pengelolaan APBD karena seluruh transaksi belanja barang dan jasa tercatat secara real time.

“KKPD harus segera dioperasikan tahun ini agar pengelolaan anggaran daerah lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas Mbak Tika.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses