Tanpa IMB, Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan di Pesanggrahan

Jakarta191 Dilihat

Jakarta, Medianasional. Id – Sebuah bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jalan Darul Falah RT 13/03 Petukangan Utara digempur oleh Satpol PP Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019). Adapun penertiban bangunan dilaksanakan atas rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penertiban dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk menegaskan tindakan tegas akan dilakukan sesaui aturan terhadap bangunan yang tak berizin.

“Bangunanya tidak ada IMB, sesuai rekomendasi teknis dari Citata kita lakukan bongkar paksa, guna penegakan Perda tentang bangunan di wilayah DKI Jakarta,” terang Luasman di sela-sela pembongkaran.

Namun seperti penjelasan Luasman, pembongkaran tidak seluruh bangunan, hanya bagian dinding penyekat ruangan serta tangga menuju lantai dua.

“Iya, kita tidak bongkar semua, karena pemilik sudah mengajukan perbaikan izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pesanggrahan, ketika ada tindakan penyegelan.

Luasman menambahkan, bahwa hasil koordinasi dengan Citata dan PTSP dapat dikeluarkan izin hunian kost. Pun pemilik sudah buat surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan sebelum izin keluar.

“Karena pembangunan ini mendahului izin harus dilakukan tindakan pembongkaran,” tukasnya.

Guna menghindari kerugian yang besar, Luasman menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum malakukan kegiatan bangun membangun, karena setiap bangunan tanpa IMB akan dibongkar paksa.

Penulis: Rap Turnip’s

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.