Tanggapi Opini Publik, Polres Kampar Jelaskan Perkembangan Kasus Pembunuhan

Kampar, Riau325 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Menanggapi pemberitaan dan opini publik terkait kasus pembunuhan di Kampar, Polres Kampar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada hari Senin (27/10/25) menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih berlanjut.

 

“Penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKP Gian.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa masa penahanan kedua tersangka telah habis, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan.

 

“Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanan nya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

 

Namun hal ini tidak berarti, bahwa proses hukum terhadap para tersangka dihentikan.

 

“Untuk proses penyidikan, penyidik tetap mencari dan melengkapi bukti – bukti guna membuat terang peristiwa yang terjadi. Dan tersangka wajib lapor tiap 1 minggu nya ke Polres Kampar,” tegas Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan, bahwa Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara di Polda Riau dengan mengundang JPU, penyidik, dan Wassidik Krimum Polda Riau.

 

“Koordinasi dan lengkapi berkas perkara. Sat Reskrim akan lakukan ekspose perkara di Polda, dengan mengundang JPU, penyidik dan Wassidik Krimum Polda Riau,” pungkasnya.

 

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Polres Kampar tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas AKP Gian.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses