
Malang, medianasional.id – Tanah yang berada di Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang saat ini masih menjadi sengketa. Pihak Ketiga juga tidak canggung meminta bantuan dari Pemuda Pancasila Kota Malang dalam pengurusan sengketa tanah tersebut. Bahkan, Novi yang merupakan pihak ketiga juga diduga menggunakan 10 AJB (Akta Jual Beli) palsu, Rabu (04/03/2020).
Saat tim media mendatangi ke lokasi, ada beberapa PP( Pemuda Pancasila) yang ikut mengamankan sengketa tanah tersebut. Sementara itu dari ahli waris pihak pertama hanya bisa terdiam dan melihat saat kejadian berlangsung.

Dari ahli waris pihak pertama saat dikonfirmasi oleh tim media menyampaikan “Semua itu sudah saya serahkan ke Pak Tito pengacara saya mas”, ucapnya dengan singkat.
Di tempat yang sama, Penasehat Pemuda Pancasila Kota Malang saat ditemui tim media menyampaikan, “Pemuda Pancasila di sini ini hanya mengamankan bila ada kericuhan, dan nanti kalau memang sampai terjadi kericuhan siapa yang akan bertanggung jawab. Maka dari itu kami di sini juga tidak ada yang membayar mas” pungkasnya.

Terkait sengketa tanah tersebut, pengacara pihak pertama dari KHYI akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Secara hukum nanti hari Sabtu akan kami tingkatkan Laporan ke Polresta Malang Kota, dan semua bukti serta berkas- berkas sudah kami kumpulkan. Dan untuk ini Pihak Pemuda Pancasila harus mundur dulu soalnya ini masih sengketa,” terang Dwi Indrotito Cahyono, SH selaku pengacara dari KHYI.
Sementara itu, Novi yang merupakan pihak ketiga saat di temui tim media menyampaikan “Tidak apa – apa saya mundur, dan akan saya tunggu kapan dijadwalkan untuk ekskusi tanah tersebut, dan kalau bisa jangan diangkat ke media dulu mas” terangnya.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto






