Tambang Pasir Dikawasan Hutan Diduga Kuat Tak Memiliki Izin

Jawa Timur259 Dilihat
Tambang pasir liar yang diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.

Malang, medianasional.id – Praktik penambangan liar jenis pasir di Dusun Jajang dan Dusun Aran-Aran, Desa Sumberjo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang cukup mengkhawatirkan.

Bahkan penambangan pasir yang jalannya milik Perhutani tersebut diduga kuat tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Kamis (13/12/2018).

Penambangan pasir yang berada di Dusun Jajang tersebut dikelola oleh Budi, Saipul, dan Handik sedangkan di Dusun Aran- Aran dikelola oleh Sakam.

Padahal, penambangan liar itu berakibat pada kerusakan lingkungan hidup juga menjadikan wilayah-wilayah tersebut rentan mengalami bencana. Terutama dalam kondisi cuaca ekstrim yang berlangsung sepanjang tahun ini. Longsor dan banjir yang terus terjadi, tidak lepas dari adanya oknum-oknum yang melakukan eksploitasi alam secara berlebihan.

Jalan milik perhutani yang dilewati oleh truk pengangkut pasir.

Warga masyarakat Dusun Jajang, Desa Sumberjo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan  bahwa dengan adanya aktifitas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin tersebut sangat mengganggu aktifitas warga sekitar.

“Ya salah satu dampaknya debu itu, dan   longsor. Karena sehari- harinya pasir yang keluar kurang lebih 10 truk tiap hari mas, kalau di biarkan terus seperti ini siapa yang bertanggung jawab, dan yang saya tau jalan untuk menambang pasir ini milik perhutani”, ucap warga tersebut.

Tak hanya satu warga,  beberapa warga yang  juga tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan hal yang sama, dengan adanya aktifitas kegiatan tambang ini sangat merugikan masyarakat sekitar penambangan, terutama masalah kesehatan. Kalau toh itu tambang yang di sahkan oleh pemerintahan yang jelas harus memiliki ijin dari dinas terkait.

Bambang selaku pihak Perhutani sendiri saat di hubungi lewat via watsapp maupun telepon seluler tidak ada jawaban.

Masyarakat berharap  mengenai persoalan tambang pasir liar ini agar tidak dibiarkan begitu saja karena aktivitas penambangan tersebut berdampak bahaya terhadap lingkungan hidup.

Jika terbukti bersalah pihak terkait penambang pasir bisa dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2016 tentang Penambangan di Kawasan Hutan. Dengan ancaman pidana sampai 15 tahun penjara.

Disaat itu pun tim media yang mencoba untuk mengkonfirmasi ke rumah Saiful selaku pengelola pun nihil tidak bertemu dengannya. Hingga berita ini diturunkan pihak pengelola sendiri masih belum bisa dikonfirmasi. (Bersambung)

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.