Tak hanya 3 Orang, Ternyata ada 8 Pelaku Pemerkosaan ABG 17 Tahun, Berikut Ayah Kandung dan Paman Korban

Ayah kandung perkosa anak sendiri
Izah Ibu Kandung Korban Pemerkosaan ABG 17 Tahun yang diperkosa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Foto : Ist (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id-  Orang tua dan keluarga korban pemerkosaan yang dialami sebut saja Bunga remaja berusia 17 tahun yang dilakukan Ayah kandung, paman, dan rekan Ayah korban meminta bantuan kepada Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap lima tersangka lainnya.

Dimana berdasarkan keterangan korban terhadap Ibu dan keluarganya, para pelaku berjumlah delapan orang dan yang baru dicokok Polres setempat tiga orang tersangka yakni Ayah kandung korban, Paman, dan rekan Ayah korban.

ADVERTISEMENT

Ibu kandung korban, Izah warga Lampung Utara meminta kepada Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk mengungkap perkara pemerkosaan yang menimpa anak ketiganya itu dengan menangkap lima tersangka lainnya,”Anak saya masih trauma, kesehariannya masih lemah dan belum dapat berbicara normal betul. Kadang saya bertanya kepada anak saya mau apa dan kalau ada apa-apa bilang sama Ibu nanti Ibu lapor ke Polisi, anak saya langsung bilang ‘Yes semangat’,”ujar Ibu Korban, Minggu 7 Oktober 2018.

Dijelaskannya, jika anaknya harus selalu ditemani dirinya bahkan tidurnya pun minta selalu untuk dipeluk dirinya,”Harapan saya semogga para pelaku tertangkap semua, tiga sudah ditangkap dan tinggal lima lagi yang belum. Saya mohon bantuan Pak Kapolri dan jajaran dapat membantu menangkap para pelaku serta para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya,”jelasnya.

Sementara Paman korban, Minardi menerangkan jika para pelaku pemerkosa keponakannya itu berjumlah delapan orang hal itu berdasarkan keterangan korban kepada ibunya,”Tiga sudah tertangkap, tinggal lima tersangka lagi. Kami dari pihak keluarga memohon bantuan Bapak Kapolri dan jajaran dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap lima tersangka lainnya,”harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Remaja berusia 17 tahun dan masih pelajar sekolah menengah atas, di Kabupaten Lampung Utara, diperkosa ayah kandung, paman, dan teman ayahnya. Kejadian sejak tahun 2017, terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kedua orang tua korban bercerai. Mendapat laporan ibu korban, aparat Polres Lampung Utara langsung menangkap ayah korban, Darisun, disusul paman korban, Marhasan alias Cecep, dan temah ayahnya, Ngatimin.

Reporter : Deri

Editor      : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.