Suyono Wajibkan, Semua Perusahaan Ikut Jaminan Kesehatan

Batang157 Dilihat

Batang, medianasional.id
Wakil Bupati Batang Suyono saat membuka dan memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati No 54 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional. Sudah menjadi kewajiban bagi para penyedia Kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Rabu, (29/1/20).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Batang Budi Jadmiko, Kepala BPJS Kesehatan Batang, Kepala Dinas Ketenagakerjaa Tulyono, Kepala OPD, Perwakilan Pengusaha dan Perwakilan dari SPSI.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Suyono menuturkan, suatu keharusan bagi pekerja baik formal maupun non formal sesuai dengan UU No 40 tahun 2004 dan juga di kuatkan di wilayah Kabupaten Batang dengan Peraturan Bupati No 54 tahun 2019 untuk mendapatkan jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang yang telah bekerjasama, dan mengkoordinir para pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial setiap penerima kerja. Menjadi tanggung jawab para Camat sebagai kepanjangan tanganan Pemkab untuk memastikan gaji sesuai dengan UMK dan para karyawan untuk mendapatkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial. Selain mendapatkan BPJS ketenagakerjaan masyarakat juga harus diedukasi mengenai pentingnya keikut sertaan dalam Program BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesehatan diri dan keluarganya.

Wakil Bupati Batang Suyono menghimbau kepada para Pelaku Usaha atau perusahaan yang berada diWilayah Kabupaten Batang untuk taat dan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya di Program Jaminan Sosial.

“Komitmen Perusahaan bersama Pemkab adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kepesertaan program Jaminan sosial guna mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak, ” tutur Wabup Suyono.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.