Sumur Bor di Dusun Baran, Desa Sukoanyar Diduga Ilegal

Jawa Timur331 Dilihat
Sumur bor di perumahan di Dusun Baran, Rt 02/06, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang diduga tak mengantongi izin.

Malang, medianasional.id – Adanya sumur bor di perumahan di Dusun Baran, Rt 02/06, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang diduga tak mengantongi izin kini menuai polemik di kalangan warga masyarakat sekitar, Minggu (05/01/2020).

Sumur bor tersebut diduga tidak mengantongi izin dan kini masih aktif beroprasi, warga pun mengeluhkan adanya sumur bor tersebut, karena dampaknya yakni menyerap air yang ada di lingkungan warga masyarakat sekitar.

Beberapa warga masyarakat sekitar saat temui oleh tim media menyampaikan “Seharusnya adanya sumur bor tersebut harus mempunyai izin, tidak bodong seperti itu mas. Memang di sini ini sumur bor dan tinggal memakainya, tapi tiap bulannya habisnya ya lumayan, tapi kemaren saya habis lima pulu ribu dibagi orang banyak disini mas” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukoanyar, H. Utsman saat ditemui dikediamannya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu dengan adanya sumur bor yang berada di Perumahan Dusun Baran, Rt 02/06, Desa Sukoanyar tersebut.

”Sumur bor itu tidak pernah ada izin ke desa ataupun dinas terkait, baik secara lesan maupun tertulis, dampaknya warga masyarakat sekitar jelas dirugikan, karena air disekitar warga ikut terserap ke sumur bor itu. Pihak terkait harus segera menindak terkait adanya sumur bor yang diduga tanpa izin tersebut mas” terang Kepala Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, No 7 Tahun 2004, Tentang
Sumber Daya Air. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses