Sukseskan Penyelenggara Pilkades Randu Sari Yang Santun, Sejuk dan Bermartabat

Pekalongan318 Dilihat

Kajen – medianasional.id

ADVERTISEMENT

Dalam upaya mewujudkan pilkades (pilihan kepala desa) yang berkualitas, bermartabat dan Non Traksaksional sebagaimana yang diharapkan Bupati Pekalongan. Tentunya hal tersebut, sudah menjadi komitmen semua peserta dari 2,kandidat desa dan panitia penyelenggara pilkades yang mengikuti pergulatan pesta demokrasi tersebut. (Rabu, 23/2/22). Dalam setiap pemilu, pusat, provinsi dan kabupaten maupun kota dibentuklah kepanitiaan dengan maksud untuk mengawal pesta demokrasi agar berjalan sehat, sejuk dan transparan. Tambahnya,

“Pada saat awak media nasional, berkunjung ke calon kepala desa randusari bapak Miswan ia mengatakan apa bila masyarakat masih tetap memilih dan mendukung saya menjadi kepala desa randusari, saya ingin melanjutkan program program yang belum terselesaikan insya Allah janji saya akan komitmen kepada masyarakat desa randusari

 


Dan tentunya pelaksanaan awal sampai proses pencoblosan pada puncaknya dapat berjalan lancar, aman damai dan kondusif. Dari 2, kandidat desa yang ikut serta dalam gempita demokrasi pilkades, adalah desa randusari, kec. Doro, kab. Pekalongan. Dalam hal ini Ketua panitia pilkades desa randusari menuturkan bahwa dalam rangka penjaringan para calon peserta yang akan ikut di kontestasi pilkades tahun ini dari awal pendaftaran hingga pemberkasan sampai proses penetapan bakal calon sampai penetapannya telah terjaring dua calon, yaitu nomor urut 1. Miswan. Nomer urut 2, Muhammad sholeh kedua calon tepatnya tanggal 23 Februari, 2022, telah ditetapkan lolos secara admisnistrasi sesuai persyaratan dan peraturan,”ucap panitia pilkades disaat memberikan keterangan kepada awak media nasional.

“Artinya di desa randusari calon kepala desa ada dua dan saya pastikan keduanya calon dalam hubungannya sangat baik, sehingga insya allah harapnnya dalam perjalanan penyelenggaraan sampai pencoblosan pada 23 februari tidak ada perselisihan fisik antar pendukung atau simpatisan,” kata panitia jelasnya,

Lanjutnya, Sesuai peraturan Bupati No. 31 tahun 2015 pasal 22 berbunyi selama belum terjadwal penetapan kampanye, untuk pemasangan atribut peragam kampanye (apk) hanya diperbolehkan dipasang dilingkungan rumah. Sehingga manakala pada prakteknya ada yang dahulu memasang media kampanye maka kami akan tegur, dan seupama tidak diindahkan maka pihak tim panwas kecamatan yang akan mengambil tindakan,” ujar panitia.
“Terkait untuk jadwal kampanye dimulai pada tanggal 18– febuari, sedangkan untuk masa tenang pada tanggal 20 s.d 22 febuari. Tutupnya,

(Sofyan Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.