Strategi Kebijakan Kabupaten Agam Untuk Tekan Kasus COVID-19

Agam54 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri menyatakan penanganan pandemi COVID-19 di daerah itu menggunakan dua strategi berupa medis dan non medis, sehingga bisa menekan kasus positif.

ADVERTISEMENT

“Strategi dan kebijakan tersebut dinilai mampu menekan laju penularan COVID-19,” katanya saat menjadi narasumber pada webinar yang digelar Program Sarjana Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammad Nasir Bukittinggi, Kamis.

Ia menerangkan, strategi medis dengan menyosialisasilan penerapan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak mengurangi mobilitas dan lainnya.

Setelah itu, penyediaan tempat rawatan dan isolasi, vaksinasi bagi masyarakat dan ASN, serta pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T).

Menyediakan ruang rawat inap di RSUD Lubukbasung sebanyak 70 tempat tidur dan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) sebanyak 24 tempat tidur.

Kemudian, menggencarkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada tenaga medis, pelayan publik dan ASN semenjak Januari 2021. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan heard imunity masyarakat.

“Penularan COVID-19 cukup masif terjadi pada Juli 2021. Kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan setempat kewalahan. Mengatasi persoalan tersebut, saya membuat kebijakan menambah tenaga medis yang notabene sebagai garda terdepan penanganan COVID-19,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Agam.

Untuk strategi nonmedis, tambahnya Pemkab Agam telah menjalin koordinasi dengan para ulama dan menggandeng ulama sebagai informasi COVID-19 kepada jamaah.

Sedangkan bidang ekonomi, dengan menggerakan UMKM agar tetap tumbuh di masa pandemi seperti, memproduksi alat pelindung diri. Kemudian di bidang pariwisata, bekerjasama dengan pengelola dan masyarakat untuk membatasi kunjungan wisata.

”Kita juga gencar menjalin koordinasi penerapan protokol kesehatan di segala lapisan masyarakat dengan mengaktifkan posko Satgas dan tempat isolasi mandiri terpusat hingga tingkat nagari,” katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 juga gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian sejumlah regulasi terkait kewaspadaan penyebaran COVID-19 juga diterbitkan berupa instruksi bupati, surat edaran bupati, suran edaran bersama Forkopimda dan lainnya.

“Hal itu semata-mata dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19,” katanya. (Enrix)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.