Stockpile Pasir di Wilayah Nguling, Diduga Tak Lengkapi ijin dan Berpeluang Cemari Lingkungan

Pasuruan715 Dilihat

Pasuruan, Medianasional. id – Menjamurnya Stockpile pasir di wilayah kecamatan nguling kabupaten Pasuruan mendapat perhatian serius aktivis lingkungan dan pemerintahan, hal ini tak lepas karena beberapa Stockpile pasir tersebut di duga belum memiliki dokumen lengkap dalam operasionalnya serta berpeluang timbulkan pencemaran dan gangguan lingkungan. Selasa, (04/08/2020).

Salah satunya disuarakan oleh Ismail Makki dari Forum masyarakat Pasuruan timur (Format), Makki menyesalkan tindakan aparat penegak perda, Satpol-PP Kabupaten Pasuruan yang seolah malu untuk bertindak melaksanakan aturan tentang pendirian usaha, apalagi Stockpile pasir yang menjamur diwilayah nguling diduga kuat tak kantongi ijin-ijin lengkap, salah satu indikasinya tidak terpasangnya nomor SIUP, TDP, IMB sampai ke ijin lingkungan dipapan informasi usahan.

“Mestinya kesatuan polisi pamong praja kabupaten Pasuruan segera bertindak menertibkan Stockpile tersebut, kan jelas acuannya undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup,” ujar Ismail.

Makki menegaskan pada pasal 109, tertera bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan denda paling sedikit satu milyar (Rp.1.000.000.000).

Sementara, menanggapi maraknya Stockpile pasir di wilayahnya, Camat Nguling Bunardi dikonfirmasi Media ini dikantornya menyatakan bahwa pihaknya belum tau mengenai kelengkapan ijin dari Stockpile yang ada di kecamatanya.

“Alda yang sudah kita klarifikasi tentang kelengkapan ijinnya mas, mereka mengatakan masih dalam proses, coba nanti saya koordinasikan dengan kasi Trantib,” ujarnya.

Selaras dengan Makki, Hannan ketua aliansi masyarakat Cinta Damai juga meminta agar pemerintah kabupaten Pasuruan melakukan evaluasi terhadap setiap usaha, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

“Hal ini sangat penting mengingat saat ini masyarakat sedang dalam masa pandemi wabah Covid 19, jangan sampai terbebani dengan pencemaran lingkungan dari usaha usaha lain seperti Stockpile pasir yang rentan timbulkan pencemaran lingkungan ditengah tengah masyarakat,” ujar Hannan.

Hanan menambahkan, jika dalam waktu dekat pemerintah kabupaten Pasuruan melalui SatpolPP tetap tidak bertindak melakukan penertiban, maka pihaknya tak segan-segan adakan aksi dikantor bupati Pasuruan.

” Jika satuan kerja dinas terkait tidak segera adakan tindakan kita yang akan bergerak, biar masyarakat bisa tahu ada apa dengan pemerintah kita kok hanya diam seolah ikut andil dalam berdirinya usaha-usaha yang tak memiliki ijin.” Tegas Hanan dengan nada tanya.

Sementara pihak Satpol-PP kabupaten Pasuruan, dikonfirmasi melalui bidang PPUD tampak suasana kantor lengang dan kosong, namun salah satu staf kantor mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat.

Sebagaimana diketahui bahwa diwilayah Kecamatan nguling terdapat sekitar 5 Stockpile pasir, yang beberapa di antaranya mengambil matreal pasir dari tambang pasir yang berada diluar wilayah kabupaten Pasuruan, yakni wilayah kabupaten Probolinggo, namun stockpile pasir tersebut berada di desa nguling, desa sedarum dan desa Dandanggendis kecamatan nguling Kabupaten Pasuruan. (Wijanarko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses