SPBU Kraton Pasuruan Diduga Menyalahgunakan Distribusi BBM Bersubsidi

Pasuruan539 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Dugaan beberapa LSM saat aksi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan beberapa hari lalu yang menuding perusahaan SPBU ikut bermain dibalik kasus BBM di Kota Pasuruan bisa jadi kenyataan.

Pasalnya, begitu mudahnya SPBU melayani pembeli yang menggunakan jerigen atau wadah lain diluar ketentuan dengan jumlah besar. Seperti yang terjadi di SPBU Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Praktik layanan menjual BBM menggunakan wadah jerigen marak bahkan antri di SPBU tersebut.

Dari pantauan wartawan media ini, masih ditemukan fakta antrian panjang, orang antri menggunakan wadah jerigen. Bahkan satu orang membawa jerigen lebih dari satu yang diangkut motor.

Tidak hanya itu, ada dugaan kuat pembeli BBM yang menggunakan jerigen diarahkan ke SPBU Bendungan. Hal tersebut diceritakan oleh salah seorang pedagang pertalite eceran ketika membeli BBM di SPBU Karangketug kemudian diarahkan membeli ke SPBU Bandungan.

“Saya sewaktu membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Karangketug, ditolak karena membawa wadah jerigen plastik. Bahkan saya sempat diamankan oleh petugas kepolisian yang berinisial (S), saya tidak diperiksa, tapi malah diarahkan untuk membeli BBM ke SPBU Bendungan,” ujarnya kepada wartawan media ini sembari minta namanya tidak ditulis.

Sementara itu, Oknum anggota polisi (S) yang disebut-sebut para tengkulak berdinas di Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsApp tidak ada jawaban, sepertinya enggan memberikan keterangan meski tanda baca sudah centang dua, artinya chating percakapan sudah dibuka.

Menurut informasi dari warga sekitar, SPBU dengan nomor Pertamina 54.67134, Bendungan, Kecamatan Kraton tersebut, sudah lama dan bahkan bertahun-tahun melayani pembeli menggunakan jerigen plastik dalam jumlah besar. Tentu saja publik mengaitkan dengan kasus Abdul Wachid, bos solar Kota Pasuruan, yang sudah diputus 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Serta adanya oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang jadi beking hingga bisnis gelap tersebut berjalan dengan mulus.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) dalam aksi treatikalnya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan (19/12/23). Lujeng menuding ada pihak pengusaha SPBU dan oknum APH yang ikut main dalam kasus BBM Wachid. Sebab, tidak mungkin pelanggaran hukum ini hanya dilakukan oleh penimbunnya saja tanpa ada jaringannya.

Kepala Operator SPBU Kraton Venda ketika dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun. Dia malah mengarahkan wartawan media ini untuk menghubungi seseorang yang bernama Muslimin. Siapakah Muslimin? Venda enggan berkomentar hanya memberikan nomor HP milik Muslimin.

Diketahui, aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur, dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.