Sosialisasikan OSS, Tujuh Layanan Dilaunching

Pekalongan50 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) kepada para pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Rabu (27/2/2019). Pada sosialisasi ini tujuh layanan perizinan seperti izin reklame, izin usaha industri, izin pasar tradisional dan pusat pembelanjaan, izin usaha toko modern, izin budidaya perikanan, izin penggunaan tanah, dan izin tanda daftar usaha pariwisata di-softlaunching sekaligus.

Hal ini sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Online Single Submission, sebuah layanan perizinan sistem online yang diluncurkan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan di semua daerah. Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyambut baik digelarnya sosialisasi layanan perizinan yang terintegrasi yang ke depannya akan memudahkan pengurusan izin, memudahkan investor dan pelaku usaha dalam percepatan penanaman modal di Kota Pekalongan.

Tahun ini pembangunan Kota Pekalongan akan dimaksimalkan tentunya harus dipicu dengan pertumbuhan investasi yang bagus di Kota Pekalongan. “Pemerintah Kota Pekalongan tidak ingin Kota Pekalongan hanya menjadi kota lewatan. Adanya jalur interchange, penataan alun-alun, kawan kuliner, dan rencana pembangun Kota Pekalongan Baru ini harapannya Kota Pekalongan menjadi kota tujuan dan mampu mendatangkan banyak investor,” tutur Saelany.

Kepala DPM-PTSP, Drs Supriono MM menerangkan bahwa Kota Pekalongan sejak tahun 2017 telah menggunakan Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (SAKPORE), setahun kemudian baru muncul OSS dari pemerintah pusat untuk diaplikasihan di semua daerah sejak September 2018 lalu. “Ini kami kumpulkan para pelaku usaha, OPD terkait untuk evaluasi pelaksanaan OSS selama bulan, selain itu juga menanggapi banyaknya pemohon yang menindaklanjuti komitmen,” ungkap Supriono.

Pelayanan perizinan melalui SAKPORE sudah sebanyak 733 izin. Sedangkan yang datang ke kantor masih tinggi 85% dan akses luar kantor 15%. Perizinan bisa lebih efisien tanpa ke harus ke kantor yakni dengan mengakses OSS.

Pada dasarnya ada dua layanan perizinan yakni izin usaha dan komersial. Setiap pemohon diberi nomor induk berusaha d (NIB) dan surat izin usaha. Di surat izin usaha akan muncul keterangan belum berlaku efektif selama masih blelum melakukan komitmen.

“Komitmen yang harus dipenuhi minimal tiga yakni izin lokasi, izin mendirikan bangun, dan izin lingkungan. “Kami sedang berupaya untuk mengintegrasikan atau menghubuggkan OSS dengan SAKPORE dengan aplikasi Mantra dari Dinkominfo,” pungkas Supriono.

Kontributor : Anton Sutarko

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.