Sosialisasi UU Tentang Ormas, Ini Harapan Kepala Kesbangpol Ambon

Ambon245 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Bertempat di Aula lantai 1 Manise Hotel Jl. Wr. Supratman No. 1, Tanah Tinggi, Sirimau, Ambon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon menggelar kegiatan Rapat Penyusunan Program kerja di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di daerah dengan mengusung tema “Sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Ir. Pieter Saimima, M.Si dan peserta yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah dari organisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Ambon yang terdiri dari semua yayasan perkumpulan, OKP, Ormas, LSM dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Pemberdayaan dan penguatan kapasitas produksi secara transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk terwujudnya kemandirian dan profesionalisme Ormas yang sehat. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pembangunan bangsa terutama menghadapi perkembangan dunia global, sehingga dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan partisipasi dan keberadaan dan keberdayaan masyarakat terutama dalam pengembangan kesetiakawanan sosial gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP saat diwawancarai seusai rapat di lobby Hotel Manise menyampaikan bahwa kegiatan hari ini yaitu sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 menyangkut organisasi kemasyarakatan oleh Badan Kesbangpol, yang mana digelar sosialisasi bagi semua organisasi kemasyarakatan di kota Ambon untuk dapat mendaftarkan organisasinya.

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Suitela, “sesuai dengan amanat undang-undang yang terdiri dari dua hal yaitu organisasi yang berbadan hukum lewat Kementrian Hukum dan Ham, organisasi yang tidak berbadan hukum lewat pemerintah daerah yaitu Walikota Ambon melalui Badan Kesbangpol untuk nantinya diterbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)”, ujar Suitela.

Ia pun menambahkan, “kalau organisasinya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang berbadan hukum, maka organisasi berkewajiban untuk melaporkan ke Pemerintah Daerah, supaya bisa terdata berapa banyak organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di kota Ambon. Dan ketika sudah terdaftar, bagaimana keabsahannya dan bagaimana kalau organisasinya ada kegiatan kriminal,” pungkasnya.

“Selain itu, untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka semua kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan, diharuskan wajib memiliki SKT atau terdaftar, dan selama itu tidak terdaftar maka semua lembaga maupun semua instansi bisa menolak kerjasama dengan organisasi tersebut”, tuturnya.

“Harapannya, agar kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik oleh pengurus Ormas dan LSM yang diundang sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas dan mempererat hubungan sehingga nantinya Pemerintah kota Ambon dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Ambon mempunyai data terkait jumlah Ormas, LSM dan Yayasan dan selanjutnya Ormas dapat menjalankan perannya secara efektif dalam ikut serta membangun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” tutup Yan D. Suitela, S.STP, Kepala Badan Kesbangpol kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.