Banjarnegara, Medianasional.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Banjarnegara menggelar Sosialisasi Peraturan Per UU an Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Dan Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pada Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022.
Kegiatan yang digelar pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 bertempat di The Pikas Adventure Resort Jl Madukara Desa Kutayasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang diikuti oleh seluruh Kasi Trantibum dan Pelayanan Kecamatan pada Kantor Kecamatan Se – Kabupaten Banjarnegara dalam rangka gempur rokok illegal diwilayah masing masing.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH. yang didapuk sebagai salah satu pemateri (narasumber), bersama narasumber lain oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara selaku pelaksana kegiatan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banjarnegara, dan Bea Cukai Purwokerto.
Pada kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH. memaparkan terkait Peranan Kejaksaan dalam penanganan perkara Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal serta mekanisme dan alur penanganan perkara barang rokok kena cukai illegal mulai dari penanganan awal baik hasil operasi dari Satpol PP maupun hasil operasi dari Bea Cukai.
Yang kemudian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai pada Kantor Kementerian Keuangan, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan hingga proses eksekusi setelah adanya putusan dari Pengadilan.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa di Kejaksaan sendiri perkara Barang Kena Cukai Ilegal penuntutannya ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, hal ini terkait keuangan negara yang berasal dari pita cukai, adanya perbuatan cukai illegal seperti pada rokok tersebut tidak dilabeli pita cukai, memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas tentu itu merugikan keuangan Negara karena pita cukai adalah tanda bukti pelunasan pajak PPN.
Seperti diketahui, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga perlu pembebanan pungutan, ujar Kasi Intel Yas Zebua.
Penulis : Asep
Editor : Drajat





